Ranperda Pemajuan Kebudayaan Disahkan Menjadi Perda

Pimpinan DPRD Kaltim bersama pengurus DKD Kaltim usai pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan (foto : niaga.asia/Hamdani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan resmi menjadi Perda setelah melalui Rapat Paripurna ke-51 DPRD Kaltim di Gedung D DPRD Kaltim hari Rabu.

Atas persetujuan anggota dewan yang hadir, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengetok palu tanda disahkannya Perda inisiatif DPRD Kaltim tersebut.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Pansus ranperda Pemajuan Kebudayaan yang telah menyelesaikan Ranperda itu, hingga disahkan hari ini menjadi Perda,” kata Hasanuddin Mas’ud.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sarkowi V Zahry dalam laporannya menyebut bahwa adanya Perda itu merupakan upaya regulasi agar kebudayaan Kaltim yang terdiri dari tiga pilar yakni pesisir, keraton dan pedalaman, agar mendapatkan dukungan lebih dari pemerintah dan masyarakat dalam hal pelestarian, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan.

Dalam rangka itu juga, Sarkowi V Zahry menyampaikan rekomendasi agar pemerintah dapat lebih memfasilitasi dan bantuan pendanaan bagi pemajuan kebudayaan Kaltim.

“Kami juga merekomendasikan agar kebudayaan dan pendidikan dipisahkan, menjadi institusi sendiri. Karena kebudayaan itu tidak kalah penting dibanding pendidikan. Kebudayaan itu napas kepribadian bangsa, jadi memang harus ada perlakuan khusus,” Sarkowi V Zahry menerangkan.

Di akhir laporannya dia menyebut meski sudah disahkan sebagai Perda, DPRD Kaltim masih tetap melakukan perbaikan ‘minor’ sesuai dengan hasil fasilitasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis : Hamdani | Editor : Saud Rosadi

Tag: