Rapat Tertutup Komisi III DPRD Kaltim Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan

Herdiansyah Hamzah. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rapat tertutup Komisi III DPRD Kaltim dengan mitranya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perkim Provinsi Kaltim  itu cenderung ingin menghindari publik dan menjauhkan diri dari jangkauan pers.

“Itu jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan  sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 3 angka 4 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN juncto Pasal 58 huruf d UU 23/2014 tentang Pemda,” kata Herdiansyah Hamzah, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman ketika diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia, Selasa (10/3/2020).

baca juga:

Sehari, Komisi III DPRD Kaltim Tiga Kali Rapat Tertutup

Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPRD Kalimantan Timur punya tradisi baru, menggelar rapat kerja tertutup dengan mitra strategisnya. Misalnya, hari Selasa (10/3/2020), Komisi III yang membidangi infrastruktur ini tiga kali menggelar rapat tertutup dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perkim, H Taufik Fauzi.

Menurut Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro, rapat tertutup, apalagi membahas hal strategis, justru membuka ruang politik transaksional yang sarat dengan tawar menawar kepentingan. Dalam banyak kasus suap dan gratifikasi dalam pembahasan anggaran, umumnya dimulai dari kebiasaan pembahasan tertutup dan sembunyi-sembunyi macam itu.

“Apalagi ini soal infrastruktur yang mata anggarannya tidak sedikit,” ujarnya.

Dijelaskan, kalau bicara politik anggaran, mestinya setiap pembahasan dilakukan terbuka ke publik. Toh tidak ada alasan yang rationable yang mengharuskan anggaran dibahas tertutup. “Jadi jangan salahkan publik kalau muncul dugaan adanya kompromi dan tawar menawar akibat pembahasan yang tertutup tersebut,” pungkasnya. (001)

Tag: