RAPBD Kaltim 2020, Rencana Pendapatan Diperkirakan Rp11,51 Triliun

aa
Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi dan Ketua DPRD Kaltim H Syahrun beberapa saat sebelum mengikuti Rapat Paripurna.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rencana pendapatan daerah Kaltim di RAPBD Kaltim Tahun Anggaran 2020 diperkirakan Rp11,51 triliun. Rinciannya dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp6,44 triliun, dana perimabngan Rp5,05 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp12,42 miliar.

Demikian disampaikan Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor dalam Nota Penjelasan RAPBD Kaltim Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi di Rapat Paripurna DPRD Kaltim dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS, Rabu malam (28/8/2010).

Menurut gubernur, beberapa hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penyusunan rencana penerimaan, diantaranya asumsi makro ekonomi Kaltim tahun 2020 yaitu, pertumbuhan ekonomi nasional dan kaltim yang direncanakan sebesar 5,3%, inflasi nasional diperkirakan 3,1% dan inflasi Kaltim 3%, nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS, tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,4% lifting minyak bumi 734.000 barel/hari, harga minyak mentah 65 USD per barel, dan lifting gas alam 1,19 juta barel/hari.

“Berdasarkan hasil perhitungan terhadap semua pendapatan, maka rencana pendapatan daerah tahun 2020 mengalami kenaikan Rp373,06 miliar atau 3,35% dari pendapatan tahun 2019 sebesar Rp11,13 triliun,” kata gubernur menjelaskan. Komposisi pendapatan tahun 2020 jadinya, PAD 56,02%, dana perimbangan 43,87%, dan lain-lain pendapatan yang sah 0,11%.

Pendapatan Asli Daerah

                Tentang PAD tahun 2020 sebesar Rp6,44 triliun, menurut gubernur, mengalami kenaikan Rp653,59 miliar atau 11,28% dibandingkan PAD tahun 2019 sebesar Rp5,79 triliun. Komponen PAD tahun 2020  dari  pajak kendaraan bermotor (PKB) ditargetkan Rp1 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp1 triliun, pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBBKB) Rp3 triliun, pajak air permukaan Rp12 miliar, pajak rokok Rp224,70 miliar.

“Kemudian pendapatan retribusi ditargetkan Rp33,23 miliar, rinciannya dari retribusi jasa umum Rp18,98 miliar, retribusi jasa usaha Rp13,58 miliar, retribusi perizinan tertentu Rp668,22 juta,” kata gubernur.

Sedangkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada 2020 ditargetkan Rp227,11 miliar, terdiri dari pendapatan dari bagian laba usaha atas penyertaan pada perusahaan milik daerah Rp224 miliar. Kemudian dari lain-lain PAD yang sah pada tahun 2020 direncanan pendapatan sebesar Rp951,25 miliar.

Dana Perimbangan

                Pada pendapatan dari dana perimbangan, gubernur merencakan diterima sebesar Rp5,05 triliun, sumbernya dari bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp3,13 triliun. Rincianya dari bagi hasil pajak Rp605,90 miliar, bai hasil bukan pajak Rp2,53 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp815,69 miliar, dana alokasi khusus (DAK) Rp1,09 triliun.

Khusus dari lain-lain pendapatan yang sah, gubernur memperkirakan diperoleh pendapatan di tahun 2020 sebesar Rp12,42 miliar, atau mengalami penurunan 66,38%  atau Rp 24,52 miliar dibandingkan di Perubahan APBD Kaltim 2019 yang nilainya Rp36,94%.

“Penurunan disebabkan tidak dialokasikannya kembali bantuan keuangan dari kabupaten/kota ke Pemprov kaltim sebagai bantuan tunjangan guru SMA akibat pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke pemprov,” ungkap Isran. (001)