
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda sudah mulai pembahasan tingkat pertama dengan Pemerintah Kota Samarinta draft Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang diajukan Wali Kota Samarinda Tahun 2022.
Menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Hj Laila Fatihah, dalam draft Raperda tersebut ada tiga bagian yang akan diatur Pemkot Samarinda, yakni Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Cukup banyak perbuatan seseorang yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran dalam Raperda tersebut, tapi kita akan bahas dulu penyusunan draftnya itu sendiri, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya. Apabila sudah memenuhi syarat baru dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya.
“Bapemperda baru mengadakan sekali pertemuan dengan unsur Pemkot Samarinda, yang diwakil Kepala Satpol PP Pemkot Samarinda, Anis Siswantini dan , Bagian Hukum Pemkot Samarinda,” ungkap Laila Fatihah, Jumat (31/5/2024).
Tapi yang jelas, lanjutnya, di bagian sanksi, yakni di Pasal yang mengatur Ketentuan Pidana, sanksi bagi pelanggar Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, baik itu perorangan maupun badan hukum, diancam dengan sanksi kurungan antara 3-6 bulan dan atau membayar denda, tertinggi Rp50.000.000,-.
“Soal sanksi ini nanti akan dikaji oleh Pansus Pembahas Perda tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan draft yang diajukan Pemkot Samarinda, ada sebanyak 26 larangan yang diatur dalam Perda ini nanti, antara lain; setiap orang dan/atau badan dilarang mengotori dan atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman serta fasilitas umum lainnya; membuangdan/atau membongkar sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian, dilarang menumpuk, menaruh, membongkar bahan bangunan dan/atau barang bekas bangunan di jalan dan trotoar yang dapat menganggu lalu lintas lebih dari 1 x 24 jam; buang air besar dan buang air kecil di jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya yang tidak menyediakan toilet; mnjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya.
Juga dilarang, dan dianggap melanggar Perda apabila membuat tempat tinggal sementara, bertempat tinggal, atau tidur di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya; menempelkan selenaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya pada pohon, rambu lalu lintas, lampu penerang jalan, taman rekreasi, telepon umum, pipa air, dan tempat cagar budaya.
“Kalau melihat draft Raperda yang diajukan Pemkot Samarinda ini, cukup rinci dan jelas, apa yang dilarang dilakuan seseorang atau badan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarkat dan perlindungan masyarakat,” kata Laila Fatihah menambahkan.
Sementara Novi Marinda Putri, di bagian yang mengatur Ketertiban Umum, di hal lain yang juga dilarang adalah; setiap pengguna kendaraan dan/atau penumpang kendaraan, dilarang membuang sampah ke jalan; meludah ke luar kendaraan; dan beraktivitas yang mengganggu kenyamanan umum dalam kendaraan.
“Seseorang dilarang menyalakan audio kendaraan yang sangat keras, dilarang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, merokok dalam kendaran umum, melakukan tindakan asusila dalam kendaraan,” kata Novi.
Penulis: Yuliana Ashari dan Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda
Tag: Raperda Samarinda