Raperda RZWP3K Kaltim untuk Memuluskan Proyek Raksasa

Debat panas terkait Raperda RZWP3K Kaltim antara koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan Pemprov Kaltim  sudah dimulai sejak penyusunan draft. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari  menduga  Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (RZWP3K) Kalimantan Timur tidak memihak masyarakat pesisir, khususnya nelayan, tapi untuk memuluskan proyek raksasa (besar) diusaha perindustrian dan properti.

Menurut juru bicara AMUK Bahari, Seny Sebastian dari Divisi Simpul Perlawanan JATAM dan  Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, Raperda RZWP3K Kaltim, jelas-jelas disusun untuk mengakomodasi kepentingan investasi.

“Di dalam dokumen Raperda RZWP3K Kaltim sudah dicatat sejumlah proyek yang akan dikerjakan setelah Raperda RZWP3K Kaltim disahkan menjadi Perda,” tegas keduanya pada Niaga.Asia, Rabu (26/2/2020).

Proyek raksasa yang menunggu  Perda RZWP3K Kaltim itua adalah, Pertama; reklamasi seluas 752,180 ha. Proyek reklamasi berada di dalam zona jasa/perdagangan untuk pembangunan coastal road di pesisir Balikpapan dengan luas sekitar 528,91 ha, lalu reklamasi Kilang Minyak di  Kecamatan Bontang Selatan seluas 41,72 ha dan 181,55 hektar.

Kedua; proyek pertambangan di wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil meliputi pertambangan minyak dan gas bumi seluas 46.758,21 ha. Ketiga; zona pelabuhan yang berkaitan dengan keberadaan Terminal Khusus (Tersus) dan aktivitas pelayanan untuk kegiatan industri pertambangan migas dan batubara serta industri perkebunan.

“Terminal khusus yang tersebar disepanjang pesisir ini ini juga menyasar kawasan cagar alam Teluk Apar  dengan luas sekitar 3.372,67 ha dan Teluk Adang di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 19.864,01 ha, juga wilayah ekosistem penting Teluk Balikpapan dengan luas sekitar 46.153,91 ha,” ungkap Susan Herawati menambahkan.

Keempat;  kawasan bentang alam Karst Pesisir Kaltim juga tak luput dari ancaman Industri tambang. Ekosistem karst yang menjadi sumber bagi pasokan air tawar masyarakat pesisir di kawasan Utara Provinsi Kaltim kedepannya akan mendapatkan gangguan besar dengan telah terkaplingnya 65.460 Ha Izin Tambang.

“Eksploitasi di kawasan karst juga menunggu Perda RZWP3K Kaltim,” ucapnya.

Kelima , Ancaman ini tidak hanya di daratan pesisir tapi juga di perairan sepanjang  utara  Kaltim  hingga   menyusuri wilayah selatan. Dari 3,7 juta Ha luas perairan Kaltim (12 Mil Laut), sebanyak 1,3 juta telah dikapling penambangan Migas.

“ Ironisnya dari luasan tersebut sabanyak 719 ribu Ha menyerobot wilayah tangkapan nelayan Tradisional  Kaltim,” kata Susan.

Keenam, Raperda RZWP3K Kaltim  banyak mengakomodasi rencangan pembangunan terminal khusus untuk kepentingan industri, perdagangan energi, pertambangan, pertanian, perikanan terdapat di perairan.

Di dalam lampiran Raperda, terminal khusus tercatat sebanyak 121 lokasi. Namun dalam batang tubuh Raperda, jumlah terminal khusus tidak banyak dicantumkan. Dengan demikian, ada pertentangan substansi di dalam Raperda RZWP3K Kaltim.

Atas dasar itu, Seny Sebastian, mempertanyakan dengan sangat serius Raperda RZWP3K Kaltim. “Raperda RZWP3K  itu bukan menjawab dan mengkoreksi persoalan, tapi akan menambah persoalan saja dikemudian hari, makanya kami tolak,” pungkasnya. (fs)

Tag: