Ratusan Butir Pil Koplo Nyaris Beredar di Muara Muntai

Barang bukti pil koplo disita Polsek Muara Muntai (Foto : Humas Polda Kaltim)

MUARA MUNTAI.NIAGA.ASIA – Polsek Muara Muntai Kutai Kartanegara menggagalkan peredaran ratusan butir dobel L atau pil koplo usai menangkap terduga pengedar, AN (41), pada Kamis (9/9).

Kasus itu terungkap setelah lebih dulu menyita 60 butir pil koplo yang dikemas menjadi 10 bungkus plastik tersimpan di tas pinggang yang dikenakan seorang warga berinisial P.

Setelah menemukan pil yang kalau dibeli di apotik harus menggunakan resep dokter itu, P pun diinterogasi dan didapat informasi kalau pil itu didapatkannya dari AN, warga Desa Lebak Cilong di Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara.

Polsek Muara Muntai langsung mendatangi AN di Lebak Cilong dan kangsung melakukan penggeledahan. Apa yang disampaikan P ternyata benar.

Dari AN ditemukan 174 butir pil dobel L yang dibagi dalam 29 bungkus plastik dan 60 butir dibagi dalam 20 bungkus di dalam dompet kecil warna pink, yang dia simpan di samping pintu depan di rumahnya.

“Anggota Polsek Muara Muntai menunjukkan barang bukti tersebut kepada AN dan dia mengakui kalau itu memang miliknya,” kata Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama seperti disampaikan Kapolsek Muara Muntai Iptu Basuki, Jumat (10/9).

AN bersama barang bukti diamankan ke Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Basuki, AN terjerat Pasal 197 Ayat (1) Jo Pasal 196 Ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Status AN langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara P masih berstatus saksi dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

Tag: