
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ratusan kegiatan usulan 55 anggota DPRD Kaltim untuk dilaksanakan tahun 2024 dan sudah disahkan di Perda APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024 tidak diproses Pemprov Kaltim dokumen pelaksanaannya sebab, usulan kegiatan tersebut tidak ditemukan rinciannya di dokumen Musrenbang Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang dilaksanakan tahun 2023.
Selain itu, dipendingnya proses penerbitan dokumen kegiatan usulan anggota DPRD Kaltim yang lazim disebut dengan Pokir (pokok-pokok pikiran) di APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024, tidak terlepas pula dari hasil telaahan Inspektorat Provinsi Kaltim atas adanya alokasi dana di APBD-P Tahun 2023 di salahsatu SKPD yang tiba-tiba ketiban anggaran sebesar Rp45.061.996.700,-.
Menurut Itwil Provinsi Kaltim dalam suratnya tertanggal 18 Oktober 2023, Nomor: 900.1.1/3133/Itwilprov-III, usulan kegiatan yang bersumber dari Pokir anggota DPRD Kaltim itu, tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, khususnya Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1) tentang Musrenbang RKPD, Pasal 151 dan 153.
Sesuai Permendagri tersebut, lanjut Itilprov Kaltim, usulan kegiatan dari Pokir DPRD Kaltim, disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Pokir DPRD kemudian dimasukkan kedalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.
“Pokir DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya,” kata Itwilprov Kaltim.
Terkait Pokir anggota DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2024, sumber niaga.asia di lingkup Pemprov Kaltim, membenarkan Pemprov Kaltim masih memending proses penerbitan dokumen pelaksanaannya dan lebih memilih jalan menyelesaikan persoalan menggunakan ketentuan, kegiatan dilaksanakan setelah diakomodir di perubahan RKPD Tahun 2024, atau tepatnya di APBD-Perubahan.
“Tapi atasan tertinggi yang memutuskan, apakah itu opsi yang dipilih,” ucap sumber yang minta tidak disebutkan namanya.
Sementara itu salah seorang anggota DPRD Kaltim yang juga minta ditulis namanya, menyatakan keberatan, usulan kegiatan anggota DPRD Kaltim di APBD-Murni Kaltim Tahun 2024 ditunda pelaksanaannya ke APBD-Perubahan Kaltim Tahun 2024 atau ke APBD-Murni Kaltim Tahun 2025.
“Karena usulan dari Pokir DPRD Kaltim itu sudah disahkan di Perda APBD Kaltim Tahun 2024, ya dilaksanakan Pemprov Kaltim tahun ini juga. Kalau ditunda ke APBD-Perubahan, pasti kegiatan itu tak cukup waktu merealisasikan 100 persen,” katanya.
Menurutnya, Musrenbang RKPD dilaksanakan setiap bulan April, sedangkan Perda APBD disahkan pada bulan Desember.
“Kami berpikir usulan anggota DPRD Kaltim berdasarkan serapan aspirasi masyarakat tahun berjalan, dari April hingga November masih bisa dimasukkan ke APBD tahun itu, tidak harus menunggu APBD tahun berikutnya,” terangnya.
Tidak melaksanakan kegiatan yang sudah disahkan di Perda APBD Tahun 2024, akan menimbulkan banyak masalah, karena sama saja mengingkari Perda, apalagi rakyat sedang menunggu realisasinya dalam berbagai bentuk kegiatan, mulai dari semenisasi jalan hingga ke bantuan saprodi pertanian dan nelayan.
“Perda tentang APBD Tahun 2024 wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: apbd kaltim 2024