SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menyita sederetan barang terlarang saat merazia tiga kamar blok hunian warga binaan hari Minggu. Razia itu sebagai upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Razia digelar Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Narkotika bersama regu pengamanan itu berlangsung sekitar 45 menit mulai pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah.
Petugas menyasar tiga kamar blok hunian. Mulai dari Kamar Ulin 1 sampai Kamar Ulin. Selain menggeledah warga binaan, razia juga dilakukan di dalam kamar hunian warga binaan.
Dari hasil razia kamar hunian itu, petugas menemukan beberapa benda-benda yang tidak terpakai dan dilarang ada di dalam kamar hunian.
Seperti halnya kabel usang, sendok bekas dan kipas rusak yang sudah tidak terpakai serta barang tidak terpakai lainnya. Kesemua barang itu sudah diamankan petugas.
“Meski hari libur, kita kembali melaksanakan upaya deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” kata Hidayat, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, dalam pernyataannya.
Diterangkan raza rutin digelar jajarannya untuk memastikan Lapas khusus Narkotika, di mana per hari ini dihuni 1.285 orang warga binaan itu tetap dalam kondisi aman.
“Hal ini merupakan upaya kita untuk menjaga kondisi Lapas tetap dalam kondisi aman dan terkendali,” Hidayat menegaskan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda berada di Jalan Padat Karya, Bayur, di kecamatan Samarinda Utara. Dari catatan niaga.asia, tidak hanya dari Samarinda, Lapas khusus kasus narkotika itu juga dihuni narapidana dari kabupaten kota lainnya.
Dengan dihuni 1.285 orang, keterisian itu melebihi tiga kali lipat dari kapasitas Lapas yang sebenarnya hanya menampung sekitar 400 orang.
Sumber : Lapas Narkotika Samarinda | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltimKemenkumhamLapas NarkotikaNarkobaPeristiwaSamarinda