
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Hasil perumahkacaan wali kamar hunian warga binaan, yang di akukan staf keamanan Pengamanan Rutan Kelas IIA Samarinda, merujuk pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Upaya meminimalisir gangguan pun dilakukan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan, yang dicurigai menyimpan benda-benda terlarang. Dipimpin Kepala Keamanan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Gilang Wisnuwardhana beserta regu penjagaan Rutan Samarinda, alhasil menemukan puluhan benda terlarang milik warga binaan.
Memakan kurang lebih 1 jam penggeledahan di salah satu kamar hunian warga binaan pada Minggu (31/1) malam, tim berhasil menyita 10 senjata tajam, 4 buah gunting pemotong, dan 3 buah kabel terminal.
“Sebelumnya, tim menaruh kecurigaan pada salah satu kamar hunian warga binaan. Kecurigaan itu hasil kunjungan wali kamar. Hasil kunjungan itu pun dilaporkan pada saya,” kata Gilang, dikutip Niaga Asia melalui penjelasan tertulis.
Gilang menerangkan, penggeledahan kali ini sedikit lebih rumit, disebabkan benda-benda terlarang yang ditemukan itu, disembunyikan sedemikian rupa oleh warga binaan.
Kurang lebih 45 menit berjalan penggeledahan, tim sempat belum menemukan apapun. Merasa belum berhasil, tim melengkapi diri dengan alat pendeteksi logam. Alhasil, tim menemukan benda-benda terlarang tersebut.
Di konfirmasi terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren membenarkan penggeledahan yang di lakukan oleh jajarannya itu.
“Kepala Pengamanan melaporkan kepada saya akan melakukan penggeledahan. Karena, hasil investigasi tim, mencurigai adanya benda terlarang di kamar hunian,” jelas Alanta. (006)
Tag: HukumKemenkumhamPeristiwaRutanSamarinda