RDP Sia-sia karena Pengambil Kebijakan di PT Berau Coal Tidak Hadir

Rapat Dengar Pendapat dengan Pemkab Berau digelar DPRD Berau membahas lahan garapan masyarakat Gurimbang dan jalur lintas hauling PT.Berau Coal di Kampung Long Lanuk. (foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau dengan Pemkab Berau, diwakili Wakil Bupati Berau, H.Agus Tantomo dan PT Berau Coal, membahas lahan garapan masyarakat yang digusur PT Berau Coal untuk aktivitas penambagan batubara, Senin (6/7/2020) berakhir tanpa keputusan sebab, yang hadir dari PT Berau Coal bukan pengambil kebijakan di perusahaan tersebut.

“Pertemuan seperti ini akan terus dan terus terjadi selama pengambil kebijakan dari PT.Berau Coal tidak hadir. Karena rapat serupa juga sudah difasilitasi Pemkab 18 Juni 2020 kemarin, hasilnya pun belum ada solusi. Padahal, kalau dilihat masalah ini gampang-gampang susah diselesaikan, karena kalau ada kebijakan dari perusahaan maka masalah ini selesai. Sebaliknya, kalau berpegang teguh pada peraturan ya tidak akan pernah selesai,” jelas Wabup H. Agus Tantomo.

Permasalahan ini bermula saat masyarakat yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di lahan garapan itu, dibuat bingung dengan klaim perusahaan. Dikatakan bahwa hutan yang selama ini ditanami masyarakat, masuk status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Berau Madri Pani dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sarifatul Sya’diah dan H.Abdul Rifai, Dandim  Berau, Polres Berau dan staf PT Berau Coal, serta masyarakat Gurimbang, masih akan dilanjut pembahasannya.

“Setelah rapat ini, hari ini juga saya mengundang kembali pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat Gurimbang untuk kembali duduk bersama, membahas hal ini sampai tuntas. Karena kalau dalam RDP ini kita sulit menentukan terkait luasan lahan yang sudah digarap dan sudah digusur perusahaan untuk pertambangan. Saya meminta ada peta jelas untuk luasan lahan, gambaran ataupun titik koordinat mana batas hutan KBK dan mana hutan yang bisa digarap warga,” tegas Wabup.

Selain permasalahan lahan, RDP juga membahas jalur lintas hauling PT.Berau Coal di Kampung Long Lanuk yang tidak bisa dipergunakan masyarakat sekitar. Untuk masalah jalur hauling ini, dijelaskan Wabup jika alasan yang diberikan oleh perusahaan sudah tepat, dimana masyarakat tidak diperbolehkan melintas atau menggunakan jalur hauling itu dengan alasan keselamatan.

“Kalau masyarakat dilarang lewat atau menggunakan jalur yang ada karena faktor keselamatan, maka saya setuju dengan PT.Berau Coal. Apalagi di jalur itu juga sudah pernah terjadi kecelakaan bahkan hingga memakan korban jiwa. Jadi, masyarakat Kampung Long Lanuk bisa menggunakan jalur lain yang sudah disediakan perusahaan, meskipun agak jauh jaraknya,” katanya. (mel/adv)

Tag: