
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp17,75 Triliun, mencapai 94,93 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp18,69 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam sidang Paripurna XII DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Atas perhatian dan dukungan bersama, akhirnya rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dapat diajukan ke DPRD Kaltim,” Kata Sri Wahyuni di Gedung B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin 3 Juni 2024.
Menurut Sri, laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban daerah untuk menyampaikan rancangan daerah, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kaltim.
“Sebelumnya laporan keuangan ini telah diperiksan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, paling lambat 6 bulan sebelum tahun anggaran ini berakhir,” ujar Sri.
Sri menyebutkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltim tahun 2023 telah diserahkan kepada BPK RI, untuk dilakukan pemeriksaan sejak 25 Januari 2024 lalu dan dilanjutkandengan pemeriksaan teruji pada 7 Maret 2024 lalu.
“Pemeriksaan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan,” sebut Sri Wahyuni.
Adapun realisasi anggaran pendapatan daerah (APBD) tahun 2023 mencapai Rp17,75 Triliun, dari target sebesar Rp18,69 Triliun.

“Artinya Pemprov Kaltim telah mencapai 94,93 persen dari target yang ditetapkan,” Sri menambahkan.
Selain itu, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp10,33 triliun, naik dari jumlah target yang ditetapkan sebesar Rp9,24 triliun.
“Sedangkan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) transfer ditargetkan Rp9,36 Triliun dengan realisasi Rp7 triliun,” lanjut Sri.
Sementara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, laporan keuangan tahun 2023 ini mengandung informasi pencapaian pembangunan Kaltim selama satu tahun terakhir.
“Jadi tidak hanya ditentukan oleh Pemprov Kaltim, tapi peran strategis dari DPRD dan Masyarakat,” kata Hasanuddin.
Dijelaskan Hasanuddin, penyampaian nota keuangan dan rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja tahun 2023 ini, wajib disampaikan kepada DPRD Kaltim paling lambat enam bulan.
“Keuangan yang dimaksud setidaknya mengikuti laporan realisasi APBD, neraca, dan laporan arus kas,” demikian Hasanuddin Mas’ud.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD KaltimKeuanganPemprov Kaltim