Realisasi Investasi di Kaltim Rp13,93 Triliun, Puguh : Masih Menunjukkan Tren Positif

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harianto pimpin Rakoor Peningkatan Investasi dengan mengundang seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Senin (18/10/2021). (Foto DPMPTSP Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, realisasi investasi di Kaltim pada triwulan II tahun 2021 masih menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan realisasi investasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada triwulan II tahun 2021 mencapai Rp13,93 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 15,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sekitar Rp12,08 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim , Puguh Harjanto, dalam rilisnya menjelaskan,  realisasi investasi tersebut terdiri dari realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp10,16 triliun (3.866 proyek) dan sektor Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 258,31 juta dolar AS atau sebesar Rp3,77 triliun (486 proyek).

“Alhamdulillah, ini membuktikan, meski pandemi COVID-19 Kaltim tetap tumbuh investasinya,” kata Puguh Harjanto dalam sambutan pada Rakoor Peningkatan Investasi dengan mengundang seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Senin (18/10/2021)

Lanjut Puguh, Jika dibandingkan target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp32,53 triliun, maka nilai tersebut mencapai angka 42,83 persen.

Ditengah kesuksesan capaian realisasi investasi Kaltim pada triwulan II tahun 2021 tersebut, DPMPTSP Kaltim terus berupaya meningkatkan realisasi investasi di tengah pandemi ini, dengan menyelenggarakan rakor peningkatan investasi dengan mengundang seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Kaltim.

Plt. Kabid Dalak Andi Agustina dalam acara yang sama menyampaikan, rakoor tersebut dalam rangka upaya peningkatan realisasi investasi melalui sinkronisasi data realisasi investasi serta penerapan OSS RBA berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut Andi Agustina, terdapat 7 menu pengawasan perizinan berusaha, diantaranya pengawasan rutin, inspeksi lapangan, laporan pelaku usaha, pengawasan insidental, dan jadwal inspeksi lapangan.

Kemudian, perihal pencabutan perizinan berusaha meliputi likuidasi permohonan pelaku usaha, non likuidasi ( permohonan pelaku usaha & putusan pengadilan), pembatalan perizinan berusaha antara lain terkait dengan sertifikat standart dan izin.

“Sedangkan terkait pengaduan yaitu; pengaduan perizinan berusaha, pengaduan pelaksanaan kegiatan usaha, pengaduan kegiatan pengawasan, pengaduan atas penyalahgunaan system OSS,” kata Andi Agustina.

Sedangkan sanksi berupa peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin usaha.

Kemudian laporan yang harus dibuat adalah laporan kegiatan penanaman modal, kantor perwakilan, laporan Badan Usaha Luar Negeri, laporan realisasi impor, dan profil pelaku usaha.

Selain 7 menu pengawasan, lebih lanjut Andi Agustina, masih ada 7 elemen subsistem pengawasan, meliputi perencanaan inspeksi lapangan tahunan, data profil awal dan informasi pelaku usah, laporan berkala dari pelaku usaha, pembinaan dan sanksi, penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha, pengaduan terhadap pelaku usaha pelaksana pengawasan serta tindaklanjutnya, tindakan administratif atas dasar permohonan pelaku usaha atau putusan pengadilan.

“Kita akan terus maksimalkan target realisasi investasi di Kaltim, seiring pemberlakuan OSS RBA dan E-PTSP dalam kepengurusan perizinan guna pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Andi Agustina.

Sumber : DPMPTSP Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: