Realisasi Pajak Penerangan Jalan di Samarinda Baru 47 Persen

H Kamaruddin, anggota Komisi II DPRD Samarinda. (Foto Muhammad Fahrurozi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hingga akhir bulan Juni 2021 baru sekitar 47 persen atau Rp54 miliar dari target Rp113 miliar, padahal  PAD dari PPJ termasuk yang diandalkan, atau kedua terbesar  setelah  BPHTB (Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Hal itu diungkap anggota  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Samarinda, Kamaruddin usai menggelar rapat  dengan mitra kerjanya, yaitu BPKAD, Bappenda, Dinas Perkim, PT PLN Perser,  dan Dinas Perhubungan (Dishub), khusus membahas realisasi PAD dari PPJ yang berasal dari PLN maupun non PLN di gedung DPRD Samarinda, Senin (12/7/2022).

“Target PAD dari PPJ tahun anggaran 2021 sebesar Rp 113 miliar, hingga akhir Juni realisasinya baru Rp54 miliar atau 47 persen,” kata Kamaruddin.

Menurut dia, kalau dihitung berdasarkan target,  PAD dari PPJ seharusnya bisa diperoleh 50 persen dari target, yaitu Rp56,5 miliar, tapi terealisasi baru Rp54 miliar atau lebih rendah Rp2,5 miliar. PAD PPJ ini selain dari pemakaian listrik PLN, juga dari penggunaan mesin genset oleh pengusaha hotel dan lainnya.

“Kami di Komisi II berharap, pada akhir tahun PAD dari PPJ bisa terealisir 100 persen,” ujarnya.

Dikatakan pula, Komisi II berharap, PAD Samarinda tahun 2021 dari pajak dan retribusi daerah bisa sesuai target, meski saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.

“Kalaupun tak mencapai target, tapi tidak terlalu jauh dari yang ditergetkan,” ujar Kamaruddin.

“Komisi II akan memantau  realisasi PAD dan melakukan  evaluasi bersama-sama dengan OPD terkait, dalam rangka memastikan target bisa tercapai,” kata Kamaruddin dari Fraksi Partai NasDem ini.

Berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan, baik itu masyarakat maupun badan usaha dikenai PPJ sebesar 10 persen dari harga listrik yang digunakan.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: