Reformasi Minerba, Pemerintah Gandeng IMI Tinjau Kebijakan Pertambangan Indonesia

aa
ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Tata kelola (governance) mineral dan batubara (minerba) tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama. Demi mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menggandeng Bank Dunia bersama Indonesian Mining Institute (IMI) melakukan diagnosa beragam kebijakan sektor pertambangan di Indonesia.

Direktur Pembinaan Program Minerba Muhammad Wafid menyatakan analisa yang dilakukan oleh IMI dan Bank Dunia diharapkan akan membantu Ditjen Minerba serta Pemerintah Indonesia. “Dengan menerapkan MinGov menunjukkan keseriusan dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih logis dan dapat diprediksi bagi investor asing maupun dalam negeri,” ujar Wafid pada Workshop Mining Investment and Governance (MinGov) in Indonesia di Jakarta, Rabu (14/11) yang dipublikasikan di laman Kemenetrian ESDM, Jumat (16/11/2018).

Apalagi, Wafid menjelaskan, target investasi bidang Minerba di tahun ini meningkat 119% dari tahun sebelumnya yang terdiri dari Kontrak Karya, PKP2B, Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN, IUP dan SKT, dan pembangunan smelter. “Secara total, peningkatan (rencana) investasi tahun 2018 sebesar 119% dari tahun 2017,” jelasnya.

Sebagai salah satu bukti peningkatan investasi adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dari target 15 perusahaan yang merealisasikan investasi di tahun 2018, bahkan sudah ada 19 perusahaan yang sudah merealisasikan investasi sebesar USD 1.016,74 juta. “Ini berarti terjadi kenaikan sebesar 127% hingga Oktober 2018,” ungkap Wafid.

Sementara itu Irwandy Arif selaku jajaran manajemen IMI pada kesempatan yang sama menyanpaikan IMI akan mendampingi Bank Dunia untuk meninjau kebijakan-kebijakan terkait sektor pertambangan di Indonesia.

Proses analisis, imbuh Irwandy, diklasifikasikan berdasarkan de facto (fakta) dan de jure (kenyataan yang ada/hukum yang berlaku) melihat kegiatan pertambangan di Indonesia dalam kurun waktu dua tahun, yaitu Juli 2017 hingga September 2018.

Hasil analisis nantinya, ada beberapa kerangka baru reformasi yang perlu dijalankan dalam aktivitas pertambangan di Indonesia. Salah satunya fokus pada mining cadastre (kadaster/pemetaan) pertambangan.

Sejalan dengan hal tersebut, maka diperlukan perencanaan dan budgeting yang matang sesuai dengan kebutuhan aktivitas pertambangan. Selain itu, mining title perlu diperbarui secara reguler dan perbaikan sistem teknologi informasi khususnya di tingkat provinsi.

Sementara itu, untuk alokasi izin eksplorasi dan pertambangan, IMI dan Bank Dunia menyarankan perlu dilakukan pengawasan yang ketat pada saat pemberian izin agar diberikan kepada orang yang kompeten dan memperkuat fungsi pelayanan perizinan satu pintu dibawah koordinasi BKPM agar kerangka waktu antara izin tambang dengan izin lainnya bisa sejalan.

Di samping itu masih ada beberapa masukan yang diagendakan dalam reformasi minerba, seperti penyelesaian tambang rakyat, perpajakan, koordinasi antar pihak, kewajiban perusahaan untuk melakukan eksplorasi di wilayah greenfield dan di dalam wilayah operasi penambangan (resource development).

Ada juga pemberiaan insentif bagi perusahaan untuk mendorong kegiatan eksplorasi, aturan mekanisme pengaduan dalam hal ketidakpatuhan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) hingga evaluasi aturan yang menghambat kegiatan eksplorasi dan mewajibkan pemerintah untuk menggunakan data-data geologi sebagai dasar perizinan.  (001)