Reformasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Diharapkan Permudah Investasi

KEK Kendal.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mulai melaksanakan reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Bentuk reformasi perizinan berusaha diawali dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengusung konsep “trust but verify”. Artinya Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha. Namun, di saat yang bersamaan, pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan (but verify) dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha serta mampu membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Layanan perijinan butuh penyesuaian saat ini, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, dimana jenis perizinan berusaha yang dipersyaratkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Standar usaha atau standar produk yang telah ditetapkan ini merupakan upaya untuk memitigasi resiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. Oleh karena itu, penyusunan standar memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan  dan lingkungan menjadi komitmen pemerintah dalam rangka memastikan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting. Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat diperlukan untuk mengedukasi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam proses penyusunan standar serta edukasi pada tahap Penilaian Kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha,” tutup Sesmenko Susiwijono.

Sumber : Humas Kemenko Perekonomian | Editor : Intoniswan

Tag: