Regulasi Lama Dinilai Hambat Setoran PAD BUMD ke Pemprov Kaltim

Pertemuan Komisi II DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Regulasi menjadi salah satu permasalahan yang menyebabkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim, belum maksimal menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang usai pertemuan dengan Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Senin (3/2).

Regulasi yang dimaksud diantaranya adalah yang mengatur Perusahaan Daerah (Perusda), dalam Perda Nomor 5 tahun 2004.

“Pembentukan Perusda itu bagian dari upaya pemerintah untuk menambah PAD. Namun ada pasal di Bab 15, itu tidak 100 persen hasil usaha dari Perusda ini, merupakan PAD,” kata Veridiana, usai rapat yang digelar di Gedung D Lantai 6, Komplek Karang Paci.

Pada pertemuan itu, Komisi II bersiteguh pada nomenklatur bahwa pembentukan Perusda dalam rangka membantu pemerintah untuk menghasilkan PAD. Bahkan, dalam pasal tersebut juga mengatur pembagian dari hasil usaha BUMD.

“Ada dana pembangunan daerah sebesar 30 persen, anggaran untuk belanja daerah 25 persen, 45 persen untuk jasa sosial. Misalkan masalah pendidikan, produksi, dan pensiun hingga bantuan-bantuan lainnya,” terang Veridiana

Sehingga, lanjutnya, pendapatan BUMD selama ini, jika mengacu pada Perda yang lama itu menyebabkan setoran PAD tidak maksimal,.dan tidak sesuai ekspetasi.

Baharuddin Demmu (foto : Niaga Asia)

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharudin Demmu menyampaikan, perda lama tersebut akan segera direvisi. Hal tersebut didorong, untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 54 tahun 2017, sebagai aturan BUMD teranyar.

Adapun dalam PP 54 itu, mengatur setoran PAD ke Pemprov Kaltim sebesar minimal 51 persen dari penghasilan tiap tahun.

“Yang menarik itu dalam Perda tersebut 45 persen tersebut, ada dana cadangan. Nah yang akan dikejar nanti itu aturan penggunaan, karena tertahan juga di dana cadangan. Itu tidak sedikit juga. Kalau begini semua Perusda, maka kita tidak bisa berharap besar PAD masuk ke pemerintah,” tambah Demmu. (009)