SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Jusman (24) dan Aspiansyah (21), hari ini memeragakan 27 adegan rekonstruksi, saat mendorong Gusti Dwi Prasojo (18) ke Sungai Mahakam, dan membawa kabur ponsel Gusti. Keduanya terancam penjara seumur hidup.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Samarinda Ulu, mulai pukul 09.30 WITA. Selain kedua tersangka, rekonstruksi juga dihadiri penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, para saksi juga hadir melihat dari dekat peristiwa itu. Terlihat dengan jelas Jusman dan Aspiansyah, mendorong Gusti dan temannya ke sungai Mahakam, lalu kabur.
“Tujuan rekonstruksi ini, agar didapatkan gambaran jelas dari perbuatan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, usai rekonstruksi, Senin (30/11).
Ridwan menerangkan, ada 27 adegan yang diperagakan kedua tersangka. Keduanya sendiri, dijerat penyidik dengan pasal 365 KUHP junto pasal 339 KUHP.
Berita terkait :
Gusti Didorong ke Sungai Mahakam, Tersangka Kira Korban Bisa Berenang
“Karena, tersangka mendorong korban ke sungai, supaya tidak ada perlawanan untuk mengambil barang korban. Ancamannya (penjara) seumur hidup,” ujar Ridwan.
“Setelah kejadian itu, dua hari kemudian setelah kejadian, Jusman kabur ke Parepare menggunakan KM Aditya dari Samarinda. Kami amankan saat kapal sandar di Parepare. Sedangkan Aspiansyah, kami amankan Jumat sore di rumahnya,” terang Ridwan.
Mulyansyah (36), salah seorang saksi mengatakan, peristiwa itu terjadi dini hari. Saat itu, dia hendak membeli makan, dan mendengar teriakan dari arah pinggir Tepian Mahakam, di Jalan RE Martadinata.
“Saya dekati, saya lihat ada 3 orang. Ada yang bawa pisau, saya mundur. Begitu saya lihat lagi ke belakang (arah Tepian Mahakam), ada 1 orang yang ketakutan di bawah pohon. Saya jalan, saya lihat lagi. Orang-orang di pinggir sungai itu sudah tidak ada lagi,” kata Mulyansyah.
Sementara itu, Siti Rodiah (40), ibu kandung dari Gusti Dwi Prasojo menyatakan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penanganan kepolisian.
“Anak saya ini (Gusti) kerja reklame. Harapan saya, pelakunya dihukum sesuai perbuatannya, agar tidak ada korban lain. Cukup anak saya saja,” pungkas Siti Rodiah. (006)
Tag: Kalimantan TimurKaltimKriminalKriminalitasPeristiwaSamarinda