Rektor Unmul Bersikeras Tolak Tuntutan Aliansi Mahasiswa

Rektor Unmul, Prof. Masjaya. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Prof Masjaya bersikeras menolak tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Mulawarman  membatalkan  Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 02/KU/2021 tentang Pedoman Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Genap 2020/2021 Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma Di Lingkungan Universitas Mulawarman,  dan menghapus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang berlaku di beberapa fakultas.

“Tuntutan mahasiswa telah termuat dalam SK yang diterbitkan. Meliputi keringanan pembayaran, penggratisan UKT, serta pengangsuran pembayaran UKT. Namun didukung dengan syarat-syarat yang tercantum,” kata Masjaya saat berdialog dengan mahasiswa, Senin (18/1/2021)

Terkait pemberlakuan SPI di beberapa fakultas, Masjaya menerangkan bahwa, ketentuan tersebut berdasarkan kesepakatan antara wali atau orang tua mahasiswa dengan pihak fakultas.

“Oleh karena itu baca lagi SK tersebut. Di dalamnya tuntutan menggratiskan UKT ada bagi yang terdampak Covid-19. Silahkan ajukan. Ada juga pengurangan UKT dan penundaan. Dari mana sisinya rektor tidak peduli? Padahal rumusan yang kita keluarkan hasil rumusan bersama dekan,” ungkap Masjaya.

Selain itu, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penggratisan UKT bagi seluruh mahasiswa. Sebab, rektorat Unmul juga berpedoman pada Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Sebelum bertemu rektor, mahasiswa menyampaikan orasi dan melakukan aksi teatrikal dan menggantungkan almamater mereka di depan rektorat sebagai bentuk simbolis aspirasi mereka.

Ikzan Nopardi selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unmul mengatakan dalam survei terbaru mereka, ada 1500 mahasiswa dari 14 fakultas Unmul yang keberatan membayar UKT semester genap, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Ikzan mengatakan pembebasan UKT yang disampaikan melalui SK Rektor masih tebang pilih. Sebab, hanya mahasiswa semester 10 dan ke atas atau yang hendak pendadaran dikenakan bebas UKT.

Ia dan kawan aksinya juga menuntut transparansi perumusan SK yang tidak melibatkan unsur mahasiswa. Begitu juga dengan pengelolaan anggaran dari biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) untuk operasional kampus, selama pembelajaran daring di semester sebelumnya.

“Apakah fasilitas seperti gedung dan listrik dipakai? Begitu juga perjalanan dinas. Padahal selama pandemi ini pembelajaran dilakukan secara daring. 1500 mahasiswa menjadi bukti konkrit bahwa harus ada penggratisan UKT semester genap,” jelasnya. (*)

Tag: