Remaja 18 Tahun di Bontang Nekat Bobol Rumah Tetangganya

Ilustrasi pelaku kriminal diborgol (foto : istimewa/net)

BONTANG.NIAGA.ASIA – MRH, remaja laki-laki 18 tahun di Loktuan, Bontang, dibekuk polisi Jumat (19/3) sore lalu. Dia diduga membobol dan mencuri rumah yang masih terhitung tetangganya. MRH kini meringkuk di penjara Polsek Bontang Utara.

Aksi pencurian itu sendiri, terjadi sehari sebelumnya, Kamis (18/3), di kediaman Nur Shodiq, di kawasan RT 47 kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Dari kejadian itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan.

“Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tidak jauh dari tempat kejadian perkara, lengkap dengan barang buktinya,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said, dikutip Niaga Asia dari keterangan Humas Polres Bontang, Senin (22/3).

Said menerangkan, dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 1 HP Asus, powerbank, dua speaker aktif, hard case HP kunci pintu, serta pakaian.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Bontang Utara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Said.

Namun demikian, Polri memberikan atensi kepada tersangka, mengingat usianya yang masih di bawah umur.

“Karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan anak,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: