
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Remaja laki-laki putus sekolah berusia 17 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Satreskrim Polres Nunukan atas laporan persetubuhan terhadap pacarnya yang juga masih berusia di bawah umur.
“Laporan perkara dibuat oleh orangtua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi,” kata Kanit IDIK 4/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka kepada niaga.asia, Senin 6 Mei 2024.
Martha menjelaskan, pelaku dan korban berpacaran sejak tahun 2023, dan mengaku sudah berulang kali berhubungan layaknya dilakukan suami istri.
“Sejak tahun lalu hingga sekarang atau setidaknya melakukan 7 kali,” ujar Martha.
Peristiwa asusila itu terungkap ketika orangtua mencari putrinya di tempat kerjanya, salah satu toko penjualan pakaian terkenal di Nunukan. Saat itu korban tidak terlihat di toko itu.
“Ibunya cari anaknya di tempat kerja. Tapi bilang teman kerjanya tidak ada di sini. Katanya korban dijemput laki-laki, mungkin di tempat pacarnya,” ujar Martha.
Orangtua korban mencari tempat yang dimaksud, dan berhasil menemukan putrinya. Namun orangtuanya menaruh curiga dengan tingkah laku putrinya.
“Orangtua korban yang curiga melihat tingkah anaknya kemudian bertanya, apakah pacarnya sering jemput? Korban yang dalam keadaan takut akhirnya membenarkan bahwa dia sering dibawa ke rumah kekasihnya,” terang Martha.
“Dari pengakuan korban, pelaku sering kali menjemputnya di saat siang jam kerja dan kembali diantar pulang sore hari ke toko pakaian bersamaan usai jam kerja. Kejadian ini diketahui oleh rekan-rekan kerja korban,” Martha menambahkan.
Dijelaskan Martha, korban mengakui sudah berulang kali melakukan hubungan badan sejak 2023 lalu sampai saat ini.
Polres Nunukan yang menerima laporan orangtua korban, langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga tidak membantah sering menjemput korban, dan membujuk rayu agar mau hubungan badan.
Dari peristiwa itu, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur busa, bantal, dan seprai di lokasi kejadian, serta pakaian korban. Terhadap pelaku dan korban, lanjut Martha, penyidik memberikan pendampingan selama pemeriksaan berlangsung.
“Pelaku dan korban sudah tidak sekolah. Tapi usia mereka di bawah umur, jadi diberikan pendampingan, dan pemeriksaan dibuat secepat mungkin,” jelas Martha.
Dalam perkara seksual anak, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat Undang-undang RI Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-undang.
“Ancaman pidana pelaku seksual anak di bawah umur minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Martha Nuka.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: AsusilaNunukanPeristiwaPerlindungan Anak