
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Temuan 27 bom molotov yang menyeret empat orang mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) perlahan mulai terurai. Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang senior mereka, berinisial NS (38) dan AJM alias Lae (43).
NS yang berdomisili di Kelurahan Air Hitam Samarinda merupakan aktivis yang pernah berkuliah di Fisipol Universitas Mulawarman pada tahun 2005. NS yang punya jejaring pertemanan dan statusnya sebagai ‘senior kampus’ membuat ia hingga kini masih kerap muncul di lingkaran mahasiswa.
Sementara Lae, pria asal Sumatera Utara yang kini berdomisili di kawasan Villa Tamara Kota Samarinda, memiliki rekam jejak berbeda. Ia tercatat pernah berkuliah di Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 2001.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar saat menggelar konferensi pers Jumat malam (5/9), menyebut, baik NS maupun Lae adalah aktor intelektual dari rencana membakar gedung DPRD Kaltim. Keduanya diduga sebagai penggagas ide dan pengarah teknis bagi empat mahasiswa FKIP Unmul yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polresta Samarinda diback-up penuh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan juga Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan NS dan Lae sebagai tersangka. Total tersangka kini menjadi 6 orang, yang sebelumnya menyeret F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R,” ujarnya.
Menurut Kapolres, keduanya ditangkap pada Kamis sore (4/9) pukul 16.00 WITA di kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara.
”Dari hasil penggerebekan di kampus FKIP Universitas Mulawarman dan rumah para tersangka, polisi menemukan 27 botol bom molotov siap pakai, lalu 12 lembar kain perca yang disiapkan sebagai sumbu. Sejumlah 2 petasan, gunting kecil dan besar, serta jerigen berisi bahan bakar Pertalite juga diamankan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita tiga unit telepon genggam, payung hitam bertuliskan Aksi Kamisan, sebuah buku berjudul Gerakan Nasional pasal 33, poster, stiker, selebaran orasi, hingga dokumen bertuliskan Gerakan Perlawanan Mahasiswa, satu medal dokumen Gerakan Perlawanan Mahasiswa.
Temuan buku-buku ideologi hingga kliping koran yang disita dari rumah tersangka, kini tengah dianalisis lebih lanjut. Polisi menduga ada keterkaitan dengan jaringan serupa di luar Kalimantan.
“Kami akan melakukan pengembangan atas kasus ini, juga melaksanakan pemberkasan perkara dan terus berkoordinasi dengan pihak Jasa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkap bahwa di balik penangkapan ini, polisi masih memburu tiga orang lain yang terlibat dalam perencanaan, masing-masing disebut dengan inisial Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z.
Ketiga orang ini diyakini ikut menghadiri pertemuan awal yang membahas rencana besar penggunaan bom molotov untuk aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda, 1 September 2025 lalu.
“Saat ini kita juga sedang melakukan berbagai upaya penangkapan terhadap ketiga orang ini. Mereka memiliki peran yang cukup penting, karena ikut hadir bahkan terlibat dalam proses perencanaan, pembiayaan dan menyuruh para mahasiswa untuk membuat ataupun merakit bom molotov,” terangnya.
Kronologi dan Peran Tersangka
Rangkaian perencanaan merakit bom molotov bermula pada tanggal 29 Agustus 2025 di sebuah warung kopi di Samarinda. NS bertemu dengan dua orang lain yang kini masih buron, Mr. X dan Mr. Y. Dari pertemuan itu, muncul gagasan untuk memanfaatkan aksi demonstrasi di DPRD Kaltim pada 1 September sebagai momentum meledakkan isu politik dengan cara anarkis.
“Dari hasil interogasi, NS mengaku aksi itu merupakan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap DPR. Salah satu isu yang paling ditentang adalah pembahasan RUU KUHP. Rencana targetnya membakar gedung DPRD Kaltim,” kata Kapolres.
Ide membuat bom molotov pertama kali pun muncul dari NS. Kedua rekannya menyetujui, lalu mereka membahas terkait pendanaan. Seorang terduga lain, Mr. Z, disebut ikut hadir dan menyatakan kesanggupannya membiayai pembelian material.
“Biayanya memang tidak terlalu besar sekitar Rp480 ribu, karena hanya membeli Pertalite 20 liter, kain perca, serta botol-botol bekas minuman. Tapi dampak besar yang akan diakibatkannya, itu yang harus kita pikirkan,” paparnya.

Bahan-bahan pembuatan bom molotov dibeli di beberapa lokasi. Jerigen diperoleh di Jalan A. Wahab Syahrani. Lalu, 20 liter Pertalite dan botol kaca dibeli di Jalan PM Noor Samarinda. Material-material ini diangkut menggunakan mobil milik Mr. Z, yang kemudian dititipkan lebih dulu di sebuah warung kopi di Jalan Muhammad Yamin.
Namun, karena khawatir ketahuan, material-material bom molotov akhirnya dipindahkan ke Sekretariat FKIP Universitas Mulawarman di Jalan Banggeris. Pemindahan dilakukan oleh Lae bersama kenalannya, yakni AR alias R, salah satu mahasiswa tersangka.
“Di situlah perakitan dilakukan. Hasilnya, ada sekitar 27 botol bom molotov berhasil kami amankan sebelum sempat digunakan,” katanya.
Kapolres juga merinci peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terkini dan kronologis kejadian. Saudara NS, berperan sebagai inisiator dan penyedia bahan baku berupa jerigen berisi Pertalite, botol pecah, botol kaca, dan kain perca.
Lalu Saudara Lae membantu mengantar NS membawa material-material pembuatan bom molotov menuju sekretariat. Sedangkan Mr. X, menyiapkan baju bekas yang rencananya akan dijadikan sumbu bom molotov.
Kemudian peran dari Mr. Y, ikut merencanakan pembuatan sekaligus mengawasi langsung proses perakitan di sekretariat. Sementara Mr. Z bertindak sebagai penyandang dana, ikut memberikan biaya pembelian bahan-bahan sekaligus terlibat dalam transaksi pembelian.
“Saat ini kita sedang melakukan berbagai upaya penangkapan terhadap tiga orang ini. Peran mereka bisa dikatakan cukup signifikan dalam perencanaan, pembiayaan, hingga penyediaan bahan material,” pungkasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Bom MolotovmahasiswaPolresta SamarindaUnmul