Rencana Energi Kaltim Harus Sinkron dengan Pusat

aa
Muspandi dan HM Syahrun

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Menanggapi terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur,  Fraksi PAN mendorong agar antara RUED dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) terjadi sinkronisasi dan sinergitas.

“Prinsip dasarnya adalah penyusunan RUED akan menentukan arah kebijakan yang selaras dengan RUEN. Rencana Umum Energi Daerah juga harus bersinergi dengan rancangan pembangunan yang bersifat lintas sektoral,” Kata Juru Bicara Fraksi PAN Muspandi dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Selain itu fraksi ini juga setuju dengan pemerintah daerah untuk segera menggodok Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur 2019 – 2050 tersebut. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2007 tentang Energi.

Rancangan Umum Energi Daerah sejatinya adalah kebijakan pemerintah daerah mengenai pengelolaan energi yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional. Dan Rencana Umum Energi Nasional adalah penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Hal ini tercantum pada Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN. “Rencana Umum Energi Daerah ini juga harus berbasis pada pemanfaatan energi setempat yang sesuai dengan kebutuhan daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan memperhatikan kearifan lokal. “Rencana Umum Energi Daerah juga mestinya mampu melakukan peningkatan nilai tambah sumber daya energi setempat,” urai Muspandi.

Lebih lanjut Muspandi mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya energi yang dimiliki harus direncanakan dengan matang baik proses maupun rantai pengolahannya agar didapatkan nilai tambah seperti yang diharapkan. “Melihat bahwa persediaan sumber daya energi seperti minyak bumi, gas dan karbon semakin menipis, maka perlu terobosan yang maksimal untuk diversifikasi sumber daya alam lain yang bisa diperbarui atau energi terbarukan,” sebutnya. (adv/hms5)