Rencana Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia Disusun Sejak 20 Juli

ANTARA/NOVA WAHYUDI
Proses penyidikan Djoko Tjandra di Kepolisian dan Kejaksaan akan dilanjutkan kata Bakareskrim, Listyo Sigit.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Buronan selama 11 tahun kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, ditangkap di Malaysia dan saat ini telah berada di tahanan Mabes Polri, Jakarta dalam rencana penangkapan yang disusun sejak 20 Juli.

Djoko Tjandra tiba dengan mengenakan baju oranye dan masker, dikawal dua anggota kepolisian.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari Djoko Tjandra, sampai mendapatkan informasi ia berada di Malaysia.

“Tadi siang target yang bersangkutan diketahui di Kuala Lumpur. Karena itu sore, kami ke Malaysia dan bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia, Djoko Tjandra kami tangkap. Ini merupakan komitmen kami,” kata Listyo setibanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

“Proses P to P (police to police) berjalan dengan lancar….Ini komitmen untuk terus melanjutkan proses penyeldiikan. Kami akan tetap transparan dan objektif…Proses untuk Djoko Tjandra ada proses di kejaksaan, dan di kepolisian ada proses tersendiri,” kata Listyo di Mabes Polri beberapa saat kemudian.

“Kita akan terus melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk dapat kita pertanggung jawabkan ke masyarakat,” tambahnya.

Skenario penangkapan dirancang sejak 20 Juli

Kerja sama dengan kepolisian Malaysia berlangsung selama sekitar seminggu, kata Listyo.

ANTARA/NOVA WAHYUDI
Djoko Tjandra setibanya di Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Djoko berada di sebuah tempat di Kuala Lumpur, saat ditangkap, namun Listyo menolak mengungkap lokasi persisnya.

“Begitu bisa diamankan langsung diserahkan ke kita untuk kita lakukan penangkapan dan langsung kita bawa,” kata Listyo kepada para wartawan di Mabes Polri.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan rencana penangkapan Djoko dilakukan sejak tanggal 20 Juli lalu.

Selain Mahfud, pihak yang mengetahui rencana penangkapan adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Saya tidak kaget ya karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli. Jadi 20 Juli lalu itu kita mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk membuat rencana-rencana penangkapan,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/07).

“Rapat itu saya rencanakan jam 05.30 sor. Tapi siangnya, sekitar jam 11.30, Kabareskrim datang ke kantor saya melapor [bahwa] polisi siap melakukan langkah-langkah dan sudah punya skenario yang harus dirahasiakan. Sehingga yang tahu pada waktu itu, menurut Kabareskrim, hanya Kapolri, Presiden, dan Menko Polhukam. Dan malam itu juga Kabareskrim berangkat ke Malaysia, tanggal 20 itu,” lanjutnya.

Mahfud mengatakan Mahkamah Agung harus mengawasi proses selanjutnya.

“Karena secara hukum ketika Djoko Tjandra ditangkap dan besok dia jadi terpidana, seketika itu juga dia boleh ajukan permohonan PK. Karena kemarin itu PKnya bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima.

Artinya belum memenuhi syarat administratif sehingga dia bisa saja ajukan PK lagi. Ini sudah di ranah MA, polisi dan jaksa tak bisa ikut campur. Kalau dia ajukan PK lagi. Mudah-mudahan saja tidak PK. Jalani saja dua tahun dihukum, lalu selesai,” kata Mahfud kepada Kompas TV.

(KOMPAS/DANU KUSWORO)
Djoko Tjandra di pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Juli 2008.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan di Halim Perdana Kusuma, bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo.

“Memang ya, dari kemarin sesuai dengan komitmen menangkap pak Djoko Tjandra, malam ini kita buktikan… Sudah dijemput Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan. Pada prinsipnya komitmen kita semua menangkap Djoko Tjandra dan malam ini kita buktikan. Yang memimpin Kabareskrim,” kata Argo.

Ia menambahkan penangkapan itu dilakukan atas kerja sama dengan kepolisian Malaysia.

Djoko yang dijerat perkara cessie Bank Bali, semestinya berada di sel sejak 2009, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Namun ia melarikan diri ke luar negeri.

Senin (27/07), polisi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, eks pejabat Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain penetapan tersangka ini, Polri juga tengah menyelidiki aliran dana suap yang diperkirakan diterima sejumlah orang dalam pembuatan surat palsu bagi perjalanan Djoko Tjandra, yang buron selama 11 tahun.

Brigjen Prasetijo yang diduga terlibat dalam pemberian surat jalan dan berada dalam satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak tanggal 16 Juni lalu, disebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam kondisi sakit dengan tekanan darah naik dalam sidang lanjutan Senin (20/07) lalu.

ANTARA
Anita Dewi Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka pada Kamis (30/07).

Dalam pernyataan persnya di Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, “Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 3 di antaranya di Pontianak dan lainnya di Jakarta. Kita juga ada barang bukti yang diamankan berupa surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid, da atas nama JST dan ADK.”

Anita disangkakan penggunaan surat jalan palsu berkop Korps Bhayangkara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari, dari jabatannya.

Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga betemu dengan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia pada 2019 lalu.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (29/07).

Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum segera memproses jaksa Pinangki secara pidana.

“Yang di internal pemerintah di mana ada indikasi keterlibatan pejabat-pejabat dan pegawai, itu di Polri polisinya sudah ditindak dipidanakan, kemudian juga di Kejagung yang diduga juga melibatkan orang di sana itu sudah mulai bertindak dengan mencopot si Pinangki dan itu harus segera diselidiki. Itu proses pidananya karena itu telanjang sekali, ada permainan hukum pidana di sini,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/07).

Untuk itu, Mahfud meminta Pinangki tak hanya dicopot tapi juga ditindak secara pidana serta mencari tahu orang-orang yang terlibat di ruang lingkup kejaksaan.

“Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi harus segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di kejaksaan agung yang terlibat,” ujarnya.

Sumber BBC News Indonesia

Tag: