Rentan Dipalsukan, Suket Asli Dilengkapi Barcode

AA
Sekretaris Disdukcapil Nunukan Umboro Hadi Susino menunjukan bukti suket asli dilengkapi barcode. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Menjelang pemilihan umum (Pemilu) tanggal 17 April 2019, seluruh penduduk yang berdomisili di Pulau Nunukan diberikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sedangkan penduduk berdomisili di luar Pulau Nunukan diberikan Surat Keterangan (Suket) yang hingga hari ini jumlahnya mencapai 2.177 jiwa.

“Kecamatan di luar pulau Nunukan belum memiliki mesin mencetakan KTP-el, jadi mereka dicetakan Suket,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Umboro Hadi Susino, Kamis (10/04/2019).

Kepemilikan Suket sering kali dipertanyakan banyak orang apakah bukti kependudukan tersebut asli, karena lembaran kertas putih yang hanya dibubuhi tanda-tangan dan cap stempel serta foto sangatlah rawan untuk dipalsukan oknum masyarakat.

Untuk membuktikan keaslian Suket, petugas pemilu bisa melihat atau mengkontrol Barcode yang tertera dilembaran suket menggunakan aplikasi Barcode, aplikasi ini akan mengelurkan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) sesuai NIK didalam Suket. “Memang Suket rentan dipalsukan, untuk membuktikannya, petugas pemilu harus menggunakan aplikasi Barcode,” bebernya.

Hingga saat ini kata Umboro, KPUD ataupun Bawaslu Nunukan belum pernah mengkonfirmasi tata cara mengecek keaslian Suket, kami berharap petugas-petugas pemilu telah mengetahui cara membuktikan keaslian dokumen tersebut.

Secara hukum, Suket memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el sebagaimana putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan bahwa identitas kependudukan bukan hanya KTP-el, sekarang tinggal kebijakan dari KPU menerima atau tidak Suket sebagai bukti pemilih. “Kalau dari Disdukcapil Nunukan tidak masalah dengan Suket, kalau KPU dengan ragu keaslian silahkan buktikan keaslian Suketnya,” ungkapnya.

Untuk memenuhi pelayanan kependudukan, Disdukcapil Nunukan tetap membuka pelayanan pencacatan dan perekaman KTP-el ditanggal 17 April 2019, pelayanan dibuka dari pagi hingga siang hari. Khusus untuk warga yang genap berusia 17 tahun ditanggal 17 April, Disdukcapil tetap menerbitkan KTP-el bersamaan dengan tanggal usia genap, sebab tidak diperkenankan pembuatan KTP-el sebelum usia genap, meskipun untuk kebutuhan pemilu dan penting lainnya. “Ada permintaan pencetakan KTP-el tanggal 16 April, sedangka usianya 17 tahun ditanggal 17 April, minta maaf kami tolak permintaan begini, bebernya.

Penduduk yang telah lama memiliki Suket diminta sesegera mungkin mengambil KTP-el atau menghubungi staf pelayanan Disdukcapil untuk dilakukan pencetakan KTP-el, kepemilikan dikumen diri ini sangatlah penduduk guna memudahkan segala urusan.

Hingga hari ini, sejumlah warga Nunukan diketahui tidak memiliki identitas kependudukan, rata-rata dari mereka h warga pindahan laur daerah yang masuk ke Nunukan tanpa membawa surat pindah atau keterangan lainnya. “Sinilah kesulitan kita membuatkan mereka Suket atau KTP-el, kekuatiran kami, mereka pernah memiliki KTP tapi lupa NIK,” tuturnya. (002)