Reputasi IKN Mesti Dijaga Lewat Penegakkan Tata Kelola yang Baik

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono saat bicara dalam seminar bersama di Samarinda, Senin 15 Agustus 2022 (handout Tim Komunikasi IKN)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan penegakkan tata kelola yang baik akan menjaga reputasi dan kredibilitas IKN. Itu dikatakan Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono di Samarinda hari Senin.

Penanganan lingkungan, sosial, dan tata kelola (environment, social, and governance/ESG) secara baik akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan IKN.

“Semakin bagus kita menangani masalah-masalah lingkungan, masalah sosial, masalah-masalah yang berhubungan dengan tata kelola, maka cost of money, biaya-biaya risiko, biaya-biaya reputasi akan semakin turun,” kata Bambang dalam seminar bertema “Tata Kelola dalam Proses Pelaksanaan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara”

Dia menerangkan, semakin baik persepsi bahwa pembangunan IKN bisa berjalan dengan bersih, patuh pada ketentuan menyangkut lingkungan, dan sangat menjaga governance-nya, maka akan semakin terbuka pula peluang untuk mendapatkan investasi.

“Tidak ada korupsi, tidak ada tender main-main, tidak ada ‘arisan’ maka akan semakin mudah dan murah untuk dapat mengakses pendanaan terutama di level internasional dan juga di lokal,” Bambang menerangkan.

Pada tahap awal, pelaksanaan pembangunan IKN akan mendapatkan alokasi memadai dari APBN yang diharapkan menjadi pengungkit dan untuk menciptakan kepercayaan pasar.

Pemerintah akan terus mengupayakan sumber pendanaan lain yang sah dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Metode creative financing yang baru seperti municipal bond, SDG bond, ataupun green bond menjadi alternatif yang mungkin akan diterapkan. Semua ini bisa dijalankan dengan efektif jika Ibu Kota Nusantara mempunyai ESG yang baik.

“Kami ingin membuktikan di 2024 nanti ada target-target yang bisa dilihat. Kira-kira 921 hektare yang akan kita lengkapi. Kami tidak hanya membangun gedung tapi ada fasilitas pendidikan, kesehatan, kafe hingga warung makan. Dengan demikian tentu investor akan melihat ini sebagai suatu yang akan dibangun berkelanjutan,” jelas Bambang.

Pejabat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan dukungannya atas tata kelola pelaksanaan pembangunan IKN. Selanjutnya, kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi,” kata Amiek Mulandari, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menambahkan dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Ariawan menyampaikan KPK turut diajak melakukan pendampingan dalam proses pembangunan IKN.

“KPK akan melakukan pendampingan di empat program yang meliputi analisis regulasi, pendampingan pengadaan barang dan jasa, pendanaan, dan pendampingan terkait proses pengalihan aset-aset yang ada di Jakarta untuk mendukung pendanaan IKN,” kata Kunto Ariawan.

Sumber : Tim Komunikasi Otorita IKN | Editor : Saud Rosadi

Tag: