Resahkan Sopir, Dua Bandit di Samarinda Diringkus Polisi

Dua pelaku pemerasan dan perampasan di jalanan dijebloskan ke penjara. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua warga Samarinda, Agus (32) dan Chandra (29), diringkus tim Macan Borneo Jatanras Polresta Samarinda, Sabtu (1/2). Terduga pemeras dan perampas tas di jalan raya itu, meresahkan para sopir truk.

Ulah Agus dan Chandra, terendus polisi setelah Jumat (31/1) lalu, menerima laporan korban pemerasan dan perampas tas berisi uang Rp4,1 juta dari seorang sopir truk, saat melintas di Jalan Panglima M Noor.

“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, dalam penjelasan di kantornya, Minggu (2/2).

Polisi mengantongi ciri pelaku, dari laporan korban. “Satu pelaku kita amankan di indekos kawasan Sambutan. Penyelidikan berkembang, kita amankan lagi temannya, Chandra, di Jalan Pangeran Hidayatullah,” ujar Damus.

Menurut Damus, dari pemeriksaan, kedua pelaku yang mengendarai motor itu, berpura-pura jadi korban penyenggolan truk. “Kemudian pelaku ini menghentikan turk itu. Begitu tahu ada uang, kemudian merampas (tas berisi uang), kemudian kabur,” sebut Damus.

Barang bukti uang sisa Rp 1,3 juta. (Foto : Niaga Asia)

Bagi polisi, Agus bukan wajah baru lagi. Dia bolak balik diamankan, gara-gara kerap melakukan aksi pemerasan. Terbaru, di bulan Oktober dan Desember 2019 lalu. Namun disebabkan korban enggam melapor, Agus dikenakan sanksi pembinaan.

“Dia (Agus) ini, sempat mengaku sebagai anggota (polisi) saat melakukan pemerasan sopir truk yang sedang antre mengisi BBM di SPBU,” terang Damus.

“Kalau Chandra ini, residivis kasus penganiayaan pasal 351 KUHP tahun 2015, dan divonis satu tahun penjara. Dugaan lokasi aksi serupa lainnya yang dilakukan kedua pelaku ini, sedang kami kembangkan,” ungkap Damus.

Agus, mengakui perbuatannya. Pria pengangguran itu pun, juga mengakui bolak balik diamankan kepolisian. “Terkadang, uang yang saya dapat buat beli sabu. Tapi lebih sering beli makan,” kilah Agus. (006)