Residivis Bawa Sabu dan Sajam Diamankan Satgas Pamtas di Sebatik

Residivis kasus sabu kembali diamankan Satgas Pamtas (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarhanud 16/SBC Pos Bukit Kerabat, Kecamatan Sebatik, mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 48,7 gram yang tersimpan dalam kaleng minuman, Rabu 27 Januari 2021.

Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo mengatakan, sabu sebanyak 2 bungkus ukuran sedang ditemukan dalam kendaraan roda empat yang melintasi Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Pos Bukit Keramat.

“Tangkapan sabu ini hasil sweeping personil Satgas Pamtas terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi wilayah perbatasan Indonesia di Kabupaten Nunukan,” katanya, Kamis (28/01).

Dalam sweping pelintasan orang, Satgas Pamtas tidak hanya mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pemilik sabu, tapi juga menemuka  2 buah senjata tajam jenis badik dalam kendaraan yang mereka tumpangi.

Menurut Dansatgas, para tersangka awalnya  menolak turun dan keluar dari kendaraan. Melihat hal yang tidak wajar ini, personil Satgas Pamtas bertindak tegas dengan tetap menerapkan aturan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Menolak diperiksa memancing kecurigaan kita, makanya kami minta bantua personil pos lainnya untuk tetap menurunkan 4 orang ini,” tuturnya.

Dansatgas menyebutkan, sabu dengan berat total 48,7 gram ditemukan dalam 2 tempat terpisah, satu 45,7 gram dalam kaleng minuman yang diselipkan dibagian depan samping kursi sopir, sedangkan 3 gram lainnya tersimpan dibagian dashboard mobil yang ditumpangi 4 pelaku.

Empat tersangka warga Sebatik         

Dansatgas juga menerangkan bahwa 4 tersangka kepemilikan sabu merupakan warga Sebatik dengan inisial UM (30), AT (29), P (37) MJ (54), semuanya sudah pernah dihukum dalam perkara sabu-sabu.

“Mereka semua ini residivis kasus narkoba yang belum lama dibebaskan dari Lapas Nunukan,” sebutnya.

Tersangka MJ (54) adalah narapidana kasus narkoba tahun 2014 yang bulan November 2020, mendapat kebebasan hukuman setelah menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Hanya berselang 3 bulan, tersangka kembali tertangkap.

MJ dalam kasus narkoba tahun 2014 tertangkap tangan bersama 3 orang lainnya sedang menggunakan sabu seberat 3 gram. Pidana menjaga tidak membuat lelaki paruh baya ini memperbaiki sikapnya.

“Bisa dikatakan mereka ini pemain lama yang kembali bermain setelah bebas dari pidana penjara,” ucapnya.

Dikatakan Dansatgas, Satgas Pamtas dalam tugas di perbatasan Kabupaten Nunukan, bertekat mengamankan wilayah NKRI dan membantu pemerintah dalam mencegah peredaran narkotika maupun barang-barang terlarang lainnya.

Sweeping dan pengawasan ketat terus ditingkatkan guna mempersempit pergerakan para bandar narkotika yang selama ini menjadikan wilayah Sebatik dan Nunukan sebagai pelintasan keluar masuknya barang haram.

“Tekat kita sudah jelas menjaga NKRI dan melindungi masyarakat dari peredaran narkoba. Kami tidak segan-segan berperang melawan bentuk kejahatan,” pungkas Dansatgas. (002)

Tag: