Residivis Kambuhan Berhasil Diamankan Polres Bontang

aa
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hisayat (dua dari kiri) saat melakukan konferensi pers penangkapan residivis kasus pencurian dan penipuan. (Foto : Ismail/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Residivis kambuhanberinisial A berhasil diamankan Tim Rajawali Polres Bontang. Tersangka merupakan residivis pencurian dan penipuan yang baru keluar dari bui Kutai Kartanegara.

Dalam rilis yang disampaikan  Sat Reskrim Polres Bontang, tersangka diamankan setelah beberapa kali melakukan aksinya di Kota Bontang. “Pelaku diamankan tim rajawali disebuah toko buah Az Zahrah pada 8 September sekira pukul 17.00 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat kepada awak media, Selasa (10/9/2019).

Dijelaskan Kasat Reskrim, pada hari Minggu (8/9) sekira jam 17.00 Wita, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan di Toko Buah Az Zahra di Jalan Cipto Mangunkusumo atau Jalan Pupuk Raya Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku penipuan yang terekam di CCTV di Toko BABON PET SHOPE depan Rudal dan pelaku sangat mirip dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjual Burger.

aa
Barang bukti yang disita dari aksi pencurian dari tersangka A. (Foto : Ismail/Niaga.Asia)

Saat dilakukan pemantauan pelaku tengah melakukan pencurian di Toko Buah Az Zahra, kemudian Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti hasil dari pencurian tersebut.

“Saat hendak diamankan, pelaku hendak melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan memberikan hadiah timah panas di kaki sebelah kiri pelaku dan langsung kami amankan,” terangnya.

Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya di dua tempat di Kota Bontang yakni Warung Nasi Padang depan terminal Bus Km 6 Kota Bontang, Konter handphone dan toko sembako yang belum di ketahui lokasinya.

Sementara, TKP lain di Luar Kota Bontang yakni Jalan Soekamo Hatta Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Seberang dengan barang bukti (BB) uang tunai dan 2 buah Buku Tabungan. Sementara di Kota Balikpapan lokasi aksi pelaku Dekat Terminal Batu Ampar Kota Balipapan dengan BB uang tunai dan 2 buah STNK sepeda motor.

“Pelaku dijerat KUHPidana Pasal 362 dan 378 junto 66 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (005)