Residivis Kasus Pencurian di Tarakan, Ditangkap di Nunukan

MN tersangka pencuri uang dan perhiasan emas milik tamu hotel di Nunukan. (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, menangkap MN (21)  tersangka pencuri barang milik tamu hotel Gita di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Selasa (8/7/2025).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, tercatat tempat tinggalnya di Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

“Tersangka sudah 2 kali ditangkap kasus pencurian dengan kekerasan, terakhir pelaku dibebaskan dari penjara Agustus 2024,” kata Sunarwan pada Niaga.Asia, Rabu (09/07/2025).

Berdasarkan laporan perkara, MN melakukan aksinya seorang diri saat tamu hotel bernama Diana (55) warga Enrekang, Sulawesi Selatan, menginap di kamar 503. Aksi pencurian terjadi Senin 07 Juli 2025, sekitar pukul 00:45 Wita.

Pencurian dilakukan ketika korban sedang tertidur, pelaku masuk melalui lubang ventilasi kamar mandi. Setelah berhasil mengondol tas berisi uang dan perhiasan emas, pelaku membuang tas dalam kamar mandi.

“Dalam tas tersimpan uang RM 2000 atau sekitar Rp 7 juta. Uang tunai Rp 300.000, paspor dan kotak merah berisi sejumlah perhiasan emas, kalkulasi kerugian sekitar Rp 270 juta,” sebutnya.

Korban menyadari tas miliknya hilang ketika terbangun dari tidur untuk sholat subuh. Korban kaget melihat tas berada dalam kamar mandi. Korban sempat mengecek pintu kamar mandi dan ventilasi yang terbuka.

Diana lalu mencari tas coklat merk Leather miliknya yang sudah hilang. Dalam keadaan bingung, korban ditemani resepsionis hotel melapor ke KSKP pelabuhan Tunon Taka.

“Polisi melakukan profiling dan penyelidikan di lokasi kejadian, termasuk kamera CCTV di hotel,” kata Sunarwan.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang saat kejadian berada di hotel Gita Nunukan. Tersangka terlacak sedang berada di pelabuhan Ferry Sei Jepun Nunukan.

Tersangka diduga hendak naik  kapal feri KM Manta yang sandar di pelabuhan Sei Jepun. Dari tangan tersangka didapati tas korban yang berisi sejumlah perhiasan emas dan uang.

“Barang bukti diamankan, 2 gelang emas bulat, 1 gelang emas berantai, 1 cincin emas, 1 kalung emas berantai, 1 kalung emas model lain, 9 buah bros, 1 dompet kecil, uang tunai Rp 59.000, charger Hp, selembar tiket KM Manta, dan 1 kotak perhiasan bertuliskan Frank & Co,” jelas Sunarwan.

Pelaku dalam keterangannya tidak membantah telah merusak ventilasi kamar mandi hotel untuk masuk mengambil tas milik korban. Sebelum memutuskan masuk kamar korban, pelaku sempat masuk gudang hotel mencari barang berharga.

“Dalam gudang hotel tidak menemukan barang layak dicuri, jadi pelaku berinisiatif masuk kamar salah satu menghuni hotel,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: