Resmi Dimulai Ekspor Perikanan Berizin dari Sebatik ke Malaysia

Kepala DJBC Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Rusman Hadi bersama kepala KPPBC Nunukan M. Solafudin menghadiri launching perdana ekspor perikanan di pulau Sebatik (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dilengkapi dokumen ekspor dari instansi pemerintah, empat kapal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, resmi berstatus sebagai kapal eksportir hasil laut komoditi ikan ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Sigit Trihatmoko mengatakan, launching ekspor perdagangan internasional produk perikanan di perbatasan Sebatik di mulai 4 Maret 2021.

“Selama ini ekspor ikan menggunakan sistem perdagangan lintas batas atau tradisionil,  skema perdangan ini tidak terpotret di pemerintah pusat,” katanya, Jum’at (05/03/2021).

Dihadiri Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Rusman Hadi, launching perdana ekspor perikanan membuktikan bahwa pengurusan perizinan tidak sulit.

“Pemerintah melalui instansi terkait akan membantu pengusaha melegalkan usaha masyarakat,” ujarnya.

Rusman Hadi: “Ekspor ikan tidak dibenai pajak keluar”. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

Lewat perdagangan legal, eksportir tentunya mendapat perlindungan secara hukum baik terhadap produk ataupun izin perjalanan menuju luar negeri. Disamping itu, perdagangan legal lebih aman karena transaksi pembayaran via kliring antar rekening.

“Ekpor ikan tidak dibebani pajak keluar, tapi pemerintah mendapatkan keuntungan uang masuk dari transaksi kliring antar pedagang dan pembeli,” ucapnya.

Sigit menyebutkan, ekspor hasil laut di Pulau Sebatik tidak lagi dapat diakomodir lewat skema perdagangan lintas batas karena jumlah ikan yang bawa ke Malaysia cukup besar mencapai 2 sampai 3 ton per hari.

Berdasarkan data Oktober 2020 sampai Februari 2021, terdapat 9 eksportir komoditi perikanan yang telah diberikan modul PEB oleh kantor KPPBC Nunukan, yaitu CV. Yasir Jaya, CV. Zona Mitra, CV. Rosika Jaya, CV. Anugerah Indah, CV. Bone Raya, CV. Lappawala Mandiri Perbatasan, Koperasi Syariah Bina Masyarakat Sejahtera, CV. Bian, CV. Akqila Tujuh Tujuh.

“Dari 9 kapal itu, terdapat 4 kapal eksportir perikanan yang telah merealisasikan ekspornya sejak Februari 2021,” sebutnya.

Nilai devisa dari 4 kapal eksportir dari Januari hingga Februari 2021 bervariasi, kapal CV Zona Mitra dalam 5 kali ekpsor sebesar Rp.180.435.104,39, CV. Rosika Jaya dalam 48 ekspor menghasilkan nilai perdagangan Rp. 584.559.620,64.

Kemudian, CV. Anugerah Indah dalam 3 kali eskpor nilai jual ikan sebesar Rp.45.330.034,68, sedangkan CV. Yasir Jaya dalam 34 ekspor mendapatkan nilai penghasilan Rp.1.376.153.999,26.

“Total devisa dari penjualan komoditi ikan yang terpotret pemerintah pusat di Pulau Sebatik  tahun 2021 sekitar Rp. 2.186.478.758,97,” terangnya.

Dengan dimulainya ekspor perikanan ini, KPPBC Nunukan berharap pedagang-pedagang trasional perbatasan Sebatik beralih ke skema perdagangan internasional. Jika komoditi ikan dapat dilegalkan, kenapa tidak komoditi buah dan sayur ikut dilegalkan.

Perdagangan eksportir diakui dan tercacat di pemerintah pusat karena memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari KPPBC dan rangkaian dokumen dari istansi lainnya, berbeda dengan perdagangan tradisionil yang laporan datanya sebatas lokal.

“Daerah penghasil devisa besar akan mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat untuk pengembangan modal usaha,” pungkasnya. (002)

Tag: