Resmi Dilantik, 17 Advokat Ferari Diminta Junjung Nilai Profesional Religius

Ketua Umum Ferari Teguh Samudera dan Ketua DPD Ferari Kaltim Paulinus Dugis  bersama 17 advokat anggota Ferari baru setelah sudah mengucapkan sumpah advokat didapan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya,  di kantor PT Kaltim, Senin (8/12/2025). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi melaksanakan Pengambilan Sumpah Advokat se-Wilayah Hukum Kaltim kepada 17 advokat baru dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), di Kantor PT Kaltim jalan Muhammad Yamin, Samarinda, Senin (8/12/2025).

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya. Disaksikan juga Ketua Umum Ferari, Teguh Samudra dan Ketua DPD Ferari Kaltim, Paulinus Dugis, serta sanak keluarga daripada 17 advokat yang baru dilantik.

Acara diawali dengan pembacaan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 25/KPT.W18-U/SK.HK1.2.5/XII/2025 tentang hasil verifikasi peserta advokat Ferari, yang sebelumnya melalui proses pemeriksaan dokumen oleh tim verifikasi pada 1 Desember 2025.

Dalam amar keputusan itu, disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus berhak untuk diambil sumpahnya. Keputusan berlaku sejak ditetapkan, dan apabila kemudian ditemukan kekeliruan akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Daftar advokat yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan berhak mengikuti penyumpahan mengacu pada Surat Keputusan DPP Ferari Nomor 24.30/SK/DPP-Ferari/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025.

17 Advokat Ferari yang Resmi Diambil Sumpahnya adalah Andi Wahyuni; Andiq Fatahilla; Deny Adam Erlangga; Enno Lerian Dora; Eri Adha Saputra; Erif Yudistira; Fahmi Aprilian Wibowo; Gorge Anderson;  Kaharuddin; Misel Frans Duma; Muhammad Verdad Wafiudin; Muhammad Akbar; Novrizal Aditya;  Ryanny Try Anggoro Wati; Sumantri Sigit Wuryantoro; Suryadi Suwardi; dan Yoseph Jepri Lamuda.

Suwidya menegaskan bahwa sumpah advokat bukan hanya formalitas, tetapi mengandung tanggung jawab besar terhadap bangsa, negara, dan masyarakat.

“Penyumpahan advokat mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; serta Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015,” bebernya.

Ia kemudian memandu pengucapan sumpah sesuai agama masing-masing 17 peserta, dengan penekanan pada integritas, kejujuran, tidak menyuap pejabat pengadilan, serta menjaga martabat profesi advokat.

Setelah pengambilan sumpah tersebut, para rohaniwan kembali ke tempat dan advokat baru melakukan tandatangan  berita acara sumpah secara simbolis.

Ketua Umum Ferari Teguh Samudera dan Ketua DPD Ferari Kaltim Paulinus Dugis. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Ketua Umum Ferari, Teguh Samudera, yang turut hadir, menyampaikan arahan bagi para advokat baru. Ia menegaskan pentingnya menghormati lembaga peradilan sebagai tempat advokat mengabdikan profesi.

“Kalau menyebut hakim harus ‘Yang Mulia’, karena itu rumah kita. Advokat adalah pilar penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi,” ujarnya.

Teguh mengingatkan para peserta untuk tidak menjadikan profesi advokat hanya sebagai sarana mencari uang. Sebaliknya, anggota Ferari harus mengamalkan ilmunya dan menolong sesama.

“Jangan berorientasi mencari duit. Amalkan ilmu, tolong sesama. Kalau begitu, rezeki akan datang dengan sendirinya. Karena kebesaran Tuhan yang akan memberikan rezeki kita yang melimpah ruah. Jadi nggak perlu khawatir,” jelasnya.

Ia juga berpesan tentang pentingnya berbakti kepada orang tua, menyejahterakan keluarga, menyantuni yatim piatu dan kaum duafa, serta menjaga nilai-nilai religius sesuai moto Ferari Profesional Religius.

Disinggung terkait potensi profesi advokat di Provinsi Kaltim menjelang pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa advokat semakin dibutuhkan di era sekarang ini.

“Negara, perusahaan, bahkan pejabat serta Presiden pasti memerlukan advokat ketika menghadapi masalah hukum. Nah, IKN akan membuka banyak ruang kebutuhan jasa hukum,” katanya.

Ferari kata Teguh, juga berkomitmen untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto yang saat ini gencar-gencarnya menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum di segala lini tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang melakukan korupsi akan ditindak. Dan ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, di situlah advokat berperan. Orang-orang yang tersandung masalah pasti membutuhkan advokat,” lanjutnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya menyerahkan cinderamata kepada Ketua Umum Ferari, Teguh Samudra, didampingi Ketua DPD Ferari Kaltim, Paulinus Dugis. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Sementara, Ketua DPD Ferari Kaltim, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa pengesahan 17 advokat baru ini menjadi kebanggaan bagi organisasi wilayah Kaltim.

Menurutnya, Ferari akan segera membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) karena banyaknya calon pendaftar.

“Memang saat ini banyak yang minat dengan Ferari. Kami akan buka PKPA, belum buka saja sudah banyak yang mau mendaftar,” tuturnya.

Terkait pengembangan organisasi Ferari di 10 kabupaten/kota, Paulinus menjelaskan bahwa Ferari di Samarinda dan Balikpapan sudah aktif. Sementara Kutai Kartanegara segera menyusul dengan pengesahan ketua baru.

Kemudian untuk Kabupaten Kutai Barat juga sudah berjalan. Berau, Sangatta, dan Bontang dalam proses pembentukan cabang. Mahulu belum memungkinkan karena belum memiliki pengadilan.

“Memang para calon ketua dewan pimpinan cabang di sebagian wilayah sudah ada, tapi kan kita harus melihat, harus sesuai dengan arahan daripada ketua umum,” tegasnya.

Kepada anggota Ferari terutama 17 advokat yang baru saja dilantik, Paulinus pun meminta agar mereka senantiasa menjaga nama baik organisasi dengan mengedepankan integritas dan kesederhanaan dalam menjalankan profesi.

Seluruh advokat Ferari lanjut dia, juga wajib menjaga kode etik advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kode etik ini merupakan landasan utama dalam membangun profesionalitas dan kredibilitas seorang advokat.

“Jangan pernah mencederai profesi kita sendiri, karena itu merusak kehormatan organisasi. Jagalah kode etik advokat dan jalankan moto kami, Profesional Religius,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: