Respons KPU Soal Pilkada di Samarinda yang Masuk Zona Merah

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kota Samarinda di Kalimantan Timur, masuk dalam 45 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada 9 Desember 2020, dan berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

KPU Samarinda memastikan, terus menekankan dan menerapkan protokol kesehatan di setiap pelaksanaan tahapan. Ada 3 hal tahapan berikutnya, yang berpotensi dihadiri oleh banyak orang.

“Ada tahapan pengumuman bakal paslon menjadi pasangan calon, pencabutan nomor urut, dan kampanye. Ini memang berpotensi mengumpulkan banyak orang,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, dikonfirmasi Niaga Asia, Sabtu (12/9).

Firman menerangkan, meski belum ada petunjuk teknis soal kampanye, namun gambaran awal, atau kisi-kisinya, maksimal kegiatan kampanye dihadiri 100 orang di tempat terbuka.

“Di dalam ruangan, menyesuaikan dengan kapasitas ruangan. Bagi kami di internal, jelas protokol kesehatan itu mutlak dijalankan, tidak ada pengecualian,” tegas Firman.

“KPU provinsi Kaltim sudah mengingatkan kami, KPU (Samarinda) harus jadi contoh bagi PPK dan PPS untuk penerapan protokol kesehatan. Iya, apalagi Samarinda, di ibu kota provinsi,” tambah dia.

Bicara sanksi bagi tim bakal calon kandidat Pilkada yang tidak patuh protokol, Firman menyatakan itu menjadi ranah Bawaslu. “Kami di KPU terus kampanyekan semua staf, komisioner, PPK hingga PPS jangan pernah lengah. Apalagi sudah ada Perwali Samarinda Nomor 43/2020 (tentang penegakkan protokol serta pembatasan aktivitas masyarakat) ,” terang Firman.

Ditegaskan, meski demikian, tahapan Pilkada yang berjalan saat ini, dipastikan tidak akan ditunda. “Sampai pada pertemuan virtual Kamis (10/9) malam, dari KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kemendagri dan Komisi II DPR RI, tahapan tidak ada penundaan. Pilkada berjalan di tengah pandemi, harus dengan protokol ketat,” tegas Firman.

Untuk itu, lanjut Firman, dipastikan setiap kegiatan tahapan Pilkada, dikoordinasikan bersama dengan Satgas Covid-19 kota Samarinda. “Kooordinasi ke Satgas, apakah diperkenankan dengan jumlah orang segini, dan kapasitas ruangan segini,” sebut Firman.

“Kalau boleh lanjut, kalau tidak boleh, biasa ada anjuran-anjuran. Acuannya Perwali. Seperti masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan. Di KPU sendiri, kami rutin lakukan rapid test,” jelasnya lagi.

Penegasan agar tim masing-masing bakal kandidat Pilkada patuh protokol kesehatan, menurut Firman juga terus dikomunikasikan kepada tim bakal kandidat Pilkada. “Melalui tim penghubung, LO (Liaison Officer),” demikian Firman.

Untuk diketahui, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (10/9) mengatakan, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Dari jumlah itu, 45 daerah di antaranya masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan virus Corona. Diantaranya, di Samarinda, Kalimantan Timur. (006)

Tag: