Respons Parawansa ke KPU Samarinda : Cuma Kitab Suci yang Tidak Bisa Diubah

Keterangan pers Parawansa Assoniwora, Jumat (14/8) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pasangan bakal calon Pilkada Samarinda, Parawansa Assoniwora – Markus Tarruk Allo, kembali merespons surat KPU Samarinda, yang mereka terima Kamis (13/8) malam kemarin. Menurut Parawansa, hanya kitab suci yang tidak bisa berubah, maupun diubah.

Parawansa mengungkap 9 poin respons tim pengusung ‘Samarinda Berani’, yang sudah mereka kirimkan ke KPU dan Bawaslu Kota Samarinda. Sembilan poin itu adalah :

1. Tim Samarinda Berani telah mengikuti perbaikan verifikasi faktual pada 9-13 Agustus 2020.

2. Pada 13-16 Agustus 2020 memutuskan untuk tidak melanjutkan verifikasi faktual atas dasar kemanusiaan dan Perwali Samarinda No 38/2020 yang berlaku efektif mulai 13 Agustus 2020

3. Bahwa surat KPU nomor di atas bukanlah jawaban yang dimohonkan tim Samarinda Berani pada surat sebelumnya.

4. Pada surat tersebut di atas, kami menilai KPU Samairnda telah mengabaikan Perwali No 38/2020 tentang pengenaan sanksi pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah, yang jadi dasar hukum pengentian sementara verifikasi faktual yang dilaksanakan tim ‘Samarinda Berani’

5. Rakor 5 Agustus 2020 yang dihadiri tim Samarinda Berani, dilakukan sebelum berlakunya Perwali secara efektif pada 13 Agustus 2020.

6. KPU tidak memiliki kepekaan pada kondisi psikologis masyarakat khususnya yang terdaftar atas terbitnya Perwali, yang mengakibatkan keengganan dan penolakan pendukung untuk hadir pada titik kumpul yang ditentukan tim ‘Samarinda Berani’.

7. Bahwa mekanisme yg ditawarkan KPU Samarinda, berupa komunikasi online sesuai yang diatur tentang perubahan teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal calon, tidak memungkinkan dilakukan secara masif.

Megingat syarat komunikasi onlone hanya disyaratkan bagi mereka yang berhalangan sakit atau bekerja. Tapi tidak bagi mereka yang tidak berkenan hadir, karena kekhawatiran situasi pandemi Covid-19.

8. Bahwa tim ‘Samarinda Berani’ menolak potensi perubahan status pendukung menjadi tidak memenuhi syarat sebagai penerapan pasal 40 peraturan KPU No 06/2020 karena pada pasal 36, 37 dan 38, tidak mengatur tentang kondisi para pendukung yang tidak berkenan hadir akibat situasi pandemi.

9. Meminta para penyelenggara KPU dan Bawaslu, untuk tidak mengabaikan Perwali No 38/2020 karena telah memberikan dampak pada proses tahapan Pemilu.

Berita terkait :

KPU Samarinda Tolak Verifikasi Faktual Perbaikan Data Dukungan Ditunda

“Itu pernyataan kami dari tim Samarinda Berani,” kata Parawansa, dalam penjelasan resmi di Sekretariat Samarinda Berani, Jalan MT Haryono, Samarinda, Jumat (14/8) sore.

Parawansa menerangkan, situasi pandemi Covid-19 di Samarinda, menjadi dasar tim melayangkan surat itu ke KPU Samarinda. “Kalau ada yang menilai kami tidak bisa datangkan pendukung untuk verifikasi faktual, itu keliru. Tapi yang kami undang tidak bisa datang karena masa pandemi saat ini,” tegas Parawansa.

“Mereka (KPU Samarinda) bekarja sesuai aturan. Jalankan aturan, itu sangat naif sekali karena mengingat masa pandemi. Undang-undang saja bisa diamandemen, kecuali kitab suci yang tidak bisa diubah,” ungkap Parawansa.

Parawansa menegaskan, yang mereka minta bukanlah menunda tahapan, mengingat situasi saat ini berada di tengah masa pandemi. “Dampak Perwali ini signifikan. Bukan kami tidak mampu mengumpulkan orang. Tapi mereka takut dengan dampak berkumpul. Kami tetap menghentikan, kami lebih melihat dampaknya. Bukan soal aturannya,” tegas Parawansa.

“LO kami harus diminta mengumpulkan orang, kan ini bertentangan dengan yang ada di Perwali, di 3 titik setiap hari untuk verifikasi faktual. Sementara di Perwali, ada pasal yang larang orang berkerumun. Kami atas dasar kemansuiaan, bukan menunda proses karena itu tidak mungkim karena sudah berlaku secara nasional,” tambah Markus di kesempatan yang sama. (006)

Tag: