Reza : Pendapatan dari Pajak Kendaraan Belum Maksimal

Anggota DPRD Kaltim H. Akhmed Reza Fachlevi S.Sos (tengah) dalam kegiatan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Kantor Kelurahan Sei Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (10/4), siang.  (Foto Istimewa)

SAMBOJA.NIAGA.ASIA –Pendapatan dari pajak kendaraan kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim) belum maksimal, padahal sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan.

Anggota DPRD Kaltim H. Akhmed Reza Fachlevi S.Sos mengatakan itu dalam kegiatan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Kantor Kelurahan Sei Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (10/4), siang.

Sosialisasi tersebut dihadiri Lurah Sei Merdeka Agus Santosa, LPM, ketua-ketua RT, Karang Taruna, Babinsa dan Babinkamtibmas. Acara yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pajak Bapenda Kaltim Roni Irfansyah itu dimoderatori ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi.

Sosialisasi bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dan upaya pemerintah – legislatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dari pajak daerah yang berdampak pada pertumbuhan APBD Kaltim.

Politisi muda ini juga menyoroti warga ataupun perusahaan di Kaltim yang membeli kendaraan dari luar daerah. Pajak kendaraan  tidak masuk ke kas daerah Kaltim, namun ke provinsi dimana kendaraan dibeli.

“Kendaraan plat nomor dari daerah lain, yang menikmati pajaknya bukan Kaltim, tetapi daerah di mana kendaran dibeli,” ujar Reza.

Menurut Reza, pajak kendaraan bermotor (PKB) mengalami kenaikan 0,50 persen. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 15 persen. Namun Reza mewakili Partai Gerindra mengusulkan agar kenaikan dianulir atau dikoreksi.

“Naiknya pajak atau retribusi itu cukup membebani masyarakat,” terangnya.

Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah itu, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Kaltim Roni Irfansyah menyampaikan, selama pandemi, sejak April 2020 sampai Maret 2021 tadi, diberikan relaksasi alias keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar nol persen alias gratis.

Namun faktanya, hal itu tidak banyak diketahui, termasuk warga Sei Merdeka, Samboja, yang berharap keringanan itu bisa diprogramkan lagi. “Kami mohon bisa diperpanjang, supaya kami bisa membayar pajak,” harap Zainal Arifin, ketua RT 3 Sei Merdeka, yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Menurut Reza, ada baiknya program keringanan pajak kendaraan itu bisa diprogramkan kembali.

“Situasi saat ini masih pandemi, supaya bisa meringankan warga yang ingin balik nama kendaraannya,” kata anggota Fraksi Gerindra Kaltim ini. (001)

Tag: