Rianto Junianto: Pemkab Nunukan Mempertontonkan Ketidakpatuhan Terhadap Hukum

Lahan milik H Syamsul Bahri yang diatasnya berdiri perkantoran Pemkab Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kuasa hukum dari H Syamsul Bachri, Rianto Junianto menilai niat Pemkab Nunukan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung dalam perkara tanah seluas 19.921 m2 yang sudah dimenangkan kliennya, tak lebih dari mempertontonkan sikap ketidakpatuhan pejabat pemerintah terhadap hukum.

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Nunukan agar tanah Pak Syamsul dengan bukti hak sertifikat hak milik itu dikosongkan atau pihak tergugat segera melaksanakan amar putusan kasasi yang menghukum dan memerintahkan Pemerintah Nunukan, memberi ganti rugi sebesar Rp14.940.750.000,oo,” ujar  Juniato pada Niaga.Asia, Jum’at (10/2/2023).

“Pada amar putusan kasasi sudah jelas disebutkan menghukum Pemerintah Nunukan untuk memberi ganti rugi secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Menurut Junianto, saat ini tim kuasa hukum tergugat (Pemkab Nunukan) sedang mempertontonkan sikap ketidakpatuhan pemerintah daerah melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1123K/PDT/2022 tanggal 31 Mei 2022.

“Tim kuasa hukum Pemerintah Nunukan tidak paham atas ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan upaya PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan.

“Jangan PK dijadikan alasan pemerintah mengulur waktu dan mempermainkan hak-hak tergugat yang sudah dikabulkan Mahkamah Agung,” terangnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, pada Niaga.Asia,  hari ini, Jumat (10/02/2023) mengatakan, Pemkab Nunukan

“Kita sudah memasukkan dokumen PK,” ujarnya.

“Selain itu juga sudah menerima informasi permohonan aanmaning dan eksekusi dari tergugat,” kata Amin.

Pengajuan PK ke Mahkamah Agung dikirimkan melalui ke Pengadilan Negeri Nunukan terhitung Kamis 09 Februari 2023, dimana sebagai tergugat berhak mendapatkan keadilan dan upaya hukum dalam mempertahankan hak.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

 

Tag: