Ribuan Kosmetik dan 40 Lembar Karpet Malaysia Gagal Diselundupkan Lewat Nunukan

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto bersama Kepala Seksi P2 KPPBC Nunukan Odda Kodratullah memperlihatkan hasil tangkapan di kawasan kepabeanan (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Polres Nunukan menggagalkan penyelundupan tiga kotak kardus berisi 1.338 pieces (pcs) kosmetik dan 8 bal karung berisi 40 lembar karpet asal Malaysia, yang diangkut kapal tradisional di Desa Lalesalo, Kecamatan Sebatik.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, penangkapan barang terlarang dilakukan dalam razia gabungan bersama antara Unit Reskrim Polres Nunukan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor KPPBC Nunukan.

“Barang ilegal kosmetik dan karpet diamankan hari Minggu 4 Desember 2022 sekitar jam 1 dini hari,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto kepada niaga.asia, Senin.

Saat diamankan petugas, kosmetik dan karpet yang rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Indonesia itu, tidak dalam penguasaan pemiliknya maupun petunjuk yang mengarah ke identitas pemiliknya.

Anak Buah Kapal (ABK) yang ditugaskan membawa barang dari Tawau, Sabah, Malaysia menuju dermaga tradisional Lalesalo tidak mengetahui siapa memberikan perintah, karena komunikasi keduanya hanya melalui sambungan telepon.

“Kosmetik ini harus diamankan karena tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia,” ujar Ricky Hadianto.

Dalam upaya mengungkap identitas pemilik, Polres Nunukan sempat menghubungi nomor telepon diduga pemilik barang namun gagal karena nomor tersebut tidak lagi aktif. Sedangkan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan juga mengamankan 15 karung berisi 6 kotak kosmetik ilegal dengan jumlah 10.513 pcs merek Briliant yang hendak dinaikkan ke kapal penumpang, di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Pengungkapan kasus kosmetik itu di kawasan pelabuhan Tunon Taka Sabtu 3 Desember 2022 sekitar jam 3 sore,” ucapnya.

Kosmetik itu diperkirakan senilai Rp 160 juta dan rencananya dikirim melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Parepare, Sulawesi Selatan, menggunakan kapal penumpang KM Queen Soya.

Keberhasilan pengungkapan kasus barang ilegal di kawasan kepabeanan tidak lepas dari kerja sama yang baik antara KPPBC bersama personel Polres Nunukan yang aktif melakukan pengawasan keberangkatan kapal penumpang.

“Seluruh barang terlarang temuan kepabeanan diamankan di Polres Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sambil berkoordinasi dengan KPPBC Nunukan,” demikian Ricky Hadianto.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: