Karyawan Toko Sembako di Samarinda Aniaya Teman Kerja

Tersangka La Alen kini meringkuk di penjara usai ribut dengan teman kerjanya. (Foto : Polsek Sungai Kunjang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – La Alen (38) alias Ale, karyawan toko sembako di Jalan Kahoi, Samarinda, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menganiaya teman kerjanya satu toko, La Rindu (31), gara-gara sepele. Ale kini meringkuk di penjara.

Peristiwa itu terjadi Selasa (19/1) pagi lalu. Kedua-keduanya sedang bekerja di toko. Pelaku sedang mengangkut barang, dan kemudian dia taruh di lantai dua.

“Korban (La Rindu) kemudian menghitung barang yang diterima dari pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Senin (25/1).

Purwanto menerangkan, saat menghitung barang, korban mengatakan bahwa barang yang dia terima dari pelaku, kurang 3 dus. Belakangan, omongan korban membuat pelaku emosi.

“Pelaku marah, karena merasa pekerjaannya terganggu. Kemudian, pelaku dan korban adu mulut, dan pelaku memukuli korban di kepala belakang, dan di wajah bagian pelipis,” ujar Purwanto.

Kontan, korban tidak terima dengan perlakuan teman kerjanya itu. “Korban melapor ke Polsek, dengan luka robek di pelipisnya. Dari laporan itu, kami amankan pelaku sehari kemudian, Selasa (20/1),” tambah Purwanto.

Keterangan saksi korban La Rindu, berikut dengan hasil visum, jadi bukti kepolisian untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Penyidik menjerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Purwanto. (006)

Tag: