Ribut-ribut di Kampung Ternyata Pemuda Ini Bawa Sabu

Tersangka MYS beserta barang bukti yang disita petugas Polsek Samarinda Kota, Senin 23 Oktober 2023 (HO-Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Petugas Polsek Samarinda Kota mengamankan pemuda berinisial MYS, 19 tahun, Senin 23 Oktober 2023, terkait kasus narkoba.

Penangkapan MYS berawal dari laporan keributan di permukiman Jalan Otto Iskandardinata Gang Wakaf. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Samarinda Kota mendatangi lokasi yang dilaporkan.

“Setelah dapat telpon, Kepala SPK bersama dua personel mendatangi lokadi kejadian. Ada seorang pemuda uang diamankan warga dan ketua RT setempat,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, seperti dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Selasa 24 Oktober 2023.

Petugas kemudian menggeledah pemuda berinisial MYS itu, dan menemukan satu bungkus rokok, di mana di dalamnya ternyata berisi satu paket narkotika seberat 0,15 gram. MYS mengakui barang haram itu adalah miliknya.

“Semua barang bukti itu kesemuanya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” ujar Tri Satria Firdaus.

Terkait kemilikan sabu itu, penyidik menjerat MYS dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” demikian Tri Satria Firdaus.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: