Risma: Temuan BPK Terkait Bansos Rp6,9 Triliun Sudah Diselesaikan

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Sosial saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Mensos. Foto: Runi/nvl.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Mensos Tri Rismaharini mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran hingga mencapai Rp6,9 triliun telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran dan sudah diselesaikan.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Mensos dengan agenda pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2023, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2021 dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran tahun 2022 di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Sosial menanyakan tindak lanjut Menteri Sosial Tri Rismaharini beserta jajaran Kementerian Sosial terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran hingga mencapai Rp6,9 triliun.

Dijelaskan Yandri, karena salah satu pembahasan rapat ini tentang evaluasi tahun 2021, dan berdasarkan temuan BPK seperti yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021  ada  tiga jenis  bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan ada yang meninggal dunia.

“Kami perlu mencermati dan mengkaji hasil evaluasi tahun 2021 agar pelaksanaan anggaran 2023 (Kemensos) dapat lebih baik dan tepat sasaran. (Sehingga ke depannya) tidak ada lagi temuan BPK yang mengatakan bansos salah sasaran, apalagi merugikan keuangan daerah dengan nilai yang fantastis,” jelas politisi PAN itu.

Menaggapi itu, Risma mengklaim temuan BPK telah diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan. Adapun temuan yang diserahkan BPK tersebut, tutur Risma, adalah temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.

Risma meyakini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima Kemensos, pihaknya dapat menjawab temuan tersebut.

“Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

 

Tag: