Rizieq Shihab Ditahan, Polri: Agar Tak Melarikan Diri

Rizieq Shihab. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Rizieq Shihab telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut ada dua alasan penahanannya, salah satunya agar dia tidak melarikan diri.

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Ia menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Rizieq Shihab, yakni agar dirinya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Rizieq Shihab tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan alasan objektif penahanan Rizieq Shihab secara singkat. Ia mengatakan Rizieq Shihab terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember 2020 – 31 Desember 2020.

“Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Selama menjalani pemeriksaan Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 WIB – 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12/2020).

“Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB,” pungkasnya. (*/001)

Tag: