Robiatul Menangis Dihadapan Majelis Hakim

Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika menangis dituntut jaksa 7 tahun penjara. Senin (29/7). (Foto NIAGA.ASIA)

SAMARINDA,NIAGA.ASIA-Sidang lanjutan perkara narkotika yang melibatkan dua wanita berparas cantik, Robiatul Adawiyah alias Wiwi dan Nursiyah alias Cicil di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (29/7) siang diwarnai tangis Rabiatul, sedangkan Nursiah berusaha  tegar.

Robiatul tak kuasa menahan tangisnya setelah JPU Chendi Wulansari dari Kejari Samarinda menuntut dirinya dan Nursiyah  7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan di hadapan Ketua Majelis Hakim yang yang diketuai  Budi Santoso, didampingi hakim anggota Lucius Sunarno dan Rustam.

baca juga:

Dua Wanita Cantik Ini Saling Bantah di Persidangan

Dalam amar tuntutannya,  JPU menyatakan kedua keduanya  dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa yang  tidak didampingi pengacaranya, terlihat kebingungan. “Silakan kalian berdua kordinasi dengan pengacara masing-masing untuk ajukan pledoi,” ujar hakim kepada keduanya.

Keduanya DIADILI  terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, yang mereka gunakan di Guest House Surya Jaya Lestari, lantai 2 kamar Nomor 205, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) kepada kedua terdakwa. (007)