
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mengalokasikan Rp100 miliar di 2026 nanti, buat pengadaan alat-alat kesehatan terbaru di Gedung Pandurata RSUD Abdoel Wahab Sjahranie di Samarinda.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin menerangkan, saat ini pembangunan gedung Pandurata itu telah memasuki tahap akhir.
Gedung dibangun sebagai solusi strategis untuk mengatasi berbagai masalah pada layanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama provinsi Kaltim itu.
Mulai dari upaya pemindahan ruangan yang berada di gedung lama rumah sakit ke gedung perawatan Pandurata karena kerap terendam banjir, hingga mengatasi kepadatan layanan rawat jalan yang saat ini sudah melebihi kapasitas normal.
“Sedang berproses. Mudahan bulan Januari 2026 sudah selesai agar segera kita mulai isi alat-alat kesehatannya,” kata Jaya, ditemui di Kantor BPKAD Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, belum lama ini.
Proyek ini telah berjalan sejak 2023. Tahap I menelan biaya Rp110 miliar untuk pondasi dan struktur bangunan. Kemudian dilanjutkan Tahap II sebesar Rp140 miliar, dan tahap akhir Rp124 miliar untuk menuntaskan keseluruhan bangunan.
Selanjutnya, Pemprov Kaltim mengalokasikan Rp100 miliar tahun 2026 mendatang untuk pemenuhan kebutuhan alat-alat kesehatan yang baru di gedung itu.
“Tahun depan kita alokasikan, agar alat-alat kesehatan segera terpenuhi,” tambah Jaya.
Masih disampaikan Jaya, sistem rawat inap di Gedung Pandurata nantinya akan mengadopsi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Gedung ini diperkirakan memiliki kapasitas tampung masif, yakni 500 tempat tidur, dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar atau ruang perawatan.
“Tidak terikat kelas 1-2-3 lagi. Jadi menggunakan sistem KRIS nantinya,” demikian Jaya Mualimin.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berstandar KRIS.
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas (meja kecil) per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Alat KesehatanFasilitas KesehatanPemprov KaltimRSUD AW SjahranieSamarinda