Rp6,9 miliar Tidak Disetujui, KPU Samarinda Nyerah Bayar Honor PPK 3 Bulan Terakhir

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Meski sejumlah daerah menaikkan honor penyelengara Pemilu, namun KPU Samarinda belum bisa memastikan kenaikan honor penyelenggara di Pilkada Wali Kota tahun ini. Seperti diketahui, besaram kenaikan honor tersebut, sesuai edaran Kementerian Keuangan.

“Kami dalam posisi sampai saat ini, sudah mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota Samarinda, terkait kenaikan honor adhoc,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat ditemui Kamis (16/1).

Hanya saja, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian persetujuan usulan. Untuk diketahui kenaikan honor adhoc yang diusulkan, nilainya mencapai Rp6,9 miliar, untuk PPK dan PPS di 1.750 TPS.

Sementara, dana Pilkada Wali Kota Samarinda yang digelar serentak di bulan September 2020 mendatang, bakal menelan dana sekitar Rp56 miliar. “Memang kami disuruh menunggu. Karena itu kewenangan dari TAPD di Pemkot. Kami posisinya menunggu,” sebutnya.

Bukan tanpa alasan, pihaknya mendesak hal tersebut, karena saat ini tengah masuk dalam proses perekrutan PPK. “Nanti akan berpengaruh pada honor mereka. Dalam pra usul kontrak yang akan ditandatangani mereka, untuk menjadi komisioner KPU, sebagai PPK,” kata Firman.

Hal itu menjadi persoalan penting. Pasalnya pada proses perekrutan tersebut, sebelum disetujui, akan tetap tercantum sesuai dengan anggaran sebelumnya, yakni Rp56 miliar.

“Jadi belum ada kenaikan. Jadi untuk kepastian, kami minta pemerintah kota segera menindaklanjuti, dengan mengubah NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) itu,” jelas Firman.

Sedangkan jika ada perubahan, lanjut Firman, jelas akan mengganggu jalannya tahapan perekrutan. “Jangan sampai, nanti pada proses jalannya tahapan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Firman menerangkan, dengan menggunakan skema honor Rp2 juta per bulan untuk PPK, namun tidak mendapatkan persetujuan dari Pemkot Samarinda, maka pihaknya tidak akan mampu membayarkan honor di 3 bulan terakhir masa kerja.

“Tiga bulan kerja terakhir, maka mereka tidak terima honor. Padahal, itu masa-masa krusial. Karena itu masa perhitungan, sampe gugatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPU Samarinda mendesak Pemkot Samarinda, untuk segera memberikan keputusan sampai masa akhir perekrutan di Maret 2020 mendatang.

“Kalau memang tidak disetujui, ya bilang tidak disetujui. Jadi kami tinggal melanjutkan suratnya, melaporkan ke atasan kami, bahwa KPU kota Samarinda tidak menerima tambahan honor adhoc. Jadi menggunakan honor lama,” tutupnya. (009)