RPJMD Kaltim 2019-2023, Pokja 30: Jadikan Kekakayaan SDA Menjadi Berkah

aa
Sidang paripurna DPRD Kaltim membahas RPJMD Kaltim 2018-2023, tidak sampai 30 dari 55 anggota DPRD Kaltim. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur 2018-20231 bisa dianalogkan semacam “navigasi” dalm pembangunan Kaltim hingga tahun 2023. Sebagai “navigasi” atau penunjuk arah pembangunan, isi RPJMD  itu harus bisa menjadikan kekayaan sumber daya alam (SDA) kaltim menjadi berkah bagi masyarakat Kaltim.

Demikian sebagian dari beberapa tanggapan masyarakat sipil Kaltim yang dalam hal ini diwakili Forum Himpunan Kelompok Kerja (Pokja 30) Kalimantan Timur atas Rancangan Rapeda RPJMD Kaltim 2018-2023 yang saat ini dibahas bersama Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim sebelum disahkan, paling lambat hari-hari pertama minggu pertama bulan April 2019 yang dirilis kepada media di Kaltim, Selasa (26/3/2019).

Menurut Pokja 30, RPJMD sebagai “navigasi” dalam pembangunan Kaltim lima tahun ke depan, haruslah berisi petunjuk-petunjuk yang jelas tentang bagaimana mewujudkan visi misi Gubernur Kaltim yaiu “Kaltim Berdaulat”. “RPJMD itu penjabaran dari visi misi gubernur dalam bentuk konsep yang mudah dipahami dan dilaksanakan,” kata Pokja 30.

RPJMD harus benar-benar dapat menjawab tantangan dan persoalan utama yang harus menjadi prioritas pemerintahan ke depan. Sebagai provinsi dengan kekayaan alamnya yang melimpah, RPJMD yang disusun harus mampu menjawab sebuah tantangan besar tentang bagaimana menjadikan Sumberdaya Alam (SDA) menjadi sebuah “berkah”, bukan menjadi sebuah “kutukan” bagi masyarakatnya.

“Kejar Tayang”

Pokja 30 berpendapat draft RPJMD saat ini belum menjawab sejumlah persoalan utama yang harus menjadi prioritas pemerintahan ke depan. Dari sisi proses, pertanyaan besar publik Kaltim adalah sejauhmana transparansi  dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan draft RPJMD itu sendiri.

Sempitnya waktu pembahasan di DPRD Kaltim, hanya berkisar dua minggu bisa diduga pembahasan Raperda RPJMD ini hanya “kejar tayang” semata. Selain itu, pembahasan Raperda yang sangat strategis ini pun nyaris tak terdengar oleh publik.”Tidak ada masyarakat yang tahu isu apa saja yang dibahas, kapan pembahasannya, dan hasilnya apa,” tanya Pokja 30.

Dikatakan, publik seharusnya diberitahu isi dokumen final Rancangan Teknokratis RPJMD dari Eksekutif, termasuk dokumen final Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD sebagai pra syarat penyusunan Raperda RPJMD, apakah ada  stakeholder yang diundang untuk memberikan masukan pembahasan, serta ada kah ruang partisipasi yang dibuka.

“Kita ingin Pansus Raperda RPJMD Provinsi Kaltim membuka seluruh dokumen RPJMD, membuka ruang partisipasi, termasuk membuka seluruh proses dan hasil pembahasan.  Pansusberhati-hari dalam melakukan pembahasan dan menghentikan pola “Kejar Tayang”,” kata Pokja dalam rekomendasinya.

Integrasi KLHS dan RPJMD

Pokja 30 menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS ini selanjutnya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam  penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, salah satunya dokumen RPJMD.

“Meskipun dalam draft Raperda RPJMD Provinsi Kaltim telah disebutkan kaitan antara Dokumen KLHS dengan Raperda RPJMD (Hal I-VIII), namun belum nampak bagaimana Gap Analysis serta rekomendasi dari KLHS mana saja yang masuk dalam dokumen Raperda RPJMD. Hal ini diperparah dengan sulitnya publik untuk mendapatkan dokumen KLHS tersebut,” ungkapnya. “Kami menyarankan Pansus mempertajam pembahasan kaitan antara KLHS – RPJMD Provinsi Kaltim,” sebut Pokja 30. (001)