RPJMD Kaltim Penting Dievaluasi Agar Lebih Inklusif

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menerima dokumen RPJMD Kaltim 2025-2029 dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, disaksikan Wagub Seno Aji di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Senin (5/5/2025). Foto Nai/Niaga.Asia.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dari 64 program prioritas yang masuk dalam rancangan RPJMD Kaltim 2025-2029, terdapat 26 program prioritas baru. Namun, program beberapa perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD dan badan pengelola rumah sakit daerah, belum masuk dalam daftar indikator program prioritas.

“Perencanaan dari RPJMD penting dievaluasi agar proses perencanaan lebih inklusif, adil, dan menyeluruh. Jangan sampai program yang menyentuh langsung masyarakat malah tertinggal. Kita perlu evaluasi dan penyelarasan menyeluruh,” kata Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud dalam sambutannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur 2025–2029 di Pendopo Odah Etam, Senin (5/5/2025).

Hasanuddin turut menggarisbawahi pentingnya visi besar “Kaltim  Sukses Menuju Generasi  Emas 2045” sebagai tonggak transformasi pembangunan. Ia mengatakan bahwa dokumen RPJMD harus mampu menjadi peta jalan menuju visi tersebut.

Dalam konteks itu, Hasanuddin mendorong penguatan program prioritas seperti Gratis Pol (pendidikan dan kesehatan gratis) dan Gas Pol (program percepatan pembangunan berbasis sektor unggulan dan inklusifitas ekonomi kerakyatan) menjadi bagian dari komitmen daerah dalam menyejahterakan rakyat.

“Gratispol dan Gaspol adalah bentuk nyata bahwa pembangunan harus memihak pada rakyat kecil. Ini harus menjadi roh dalam RPJMD kita,” tegasnya.

Hasanuddin juga menyampaikan bahwa capaian penting  yang sudah dicapai DPRD dan Pemprov Kaltim telah menyepakati rancangan awal RPJMD melalui rapat paripurna pada 16 April 2025, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. Proses ini diikuti oleh konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas untuk penyempurnaan dokumen.

“Kita sudah on track. Sesuai instruksi, RPJMD harus disahkan paling lambat 5 Juli 2025 dan perda tentang RPJMD ditetapkan maksimal 15 Agustus 2025,” paparnya.

Penulis: Nai | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: