RS Rujukan Covid-19 di Kaltim Punya Standar Pengelolaan Limbah yang Baik

Ruang isolasi RSUD AM Parikesit di Tenggarong Seberang. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Provinsi Kalimantan Timur, punya 6 rumah sakit rujukan penanganan kasus virus Corona (Covid-19). Dinas Kesehatan Kaltim menggaransi, semua rumah sakit rujukan punya standar pengelolaan limbah B3 yang berasal dari pelayanan kesehatan, dan memenuhi standar.

Keenam rumah sakt rujukan itu adalah RSUD Panglima Sebaya di Paser, RSUD Taman Husada di Bontang, RSUD AM Parikesit di Tenggarong, RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, RSUD Abdul Rivai di Berau, serta RSUD Abdul Wahab Syachranie di Samarinda.

“Semua rumah sakit, punya pengelolaan limbah mengikuti standar yang ada. Karena, semua rumah sakit kita terakreditasi,” kata Plt Kadinkes Kaltim Andi M Ishak, saat ditanya Niaga Asia dalam sesi tanya jawab konferensi pers di kantornya, Rabu (1/4).

Ishal menerangkan, semua pengelolaan limhah B3 dilakukan sesuai mekanisme. Namun demikian, Ishak tidak merinci rumah sakit mana saja memiliki sarana pengelolaan limbah B3 sendiri, seperti dalam.penanganan kasus Covid-19 ini.

“Ada yang punya incinerator (mesin penghancur limbah) sendiri. Yang tidak, pihak ketiga untuk melakukan itu. Tapi, untuk limbah dalam kasus Covid-19 ini dipisahkan, dan dipantau ketat Dinas Lingkungan Hidup, dan disampaikan ke kami,” tambahnya.

Ishak memastikan, Dinkes Kaltim sangat serius dan intens, dalam hal penanganan limbah tersebut, khususnya dalam kasus Covid-19.

“Kami sangat serius soal ini. Karena, jangan sampai limbah ini mengakibakan masalah baru dan masyarakat tidak tahu. Ketika kembali (terurai menjadi limbah), malah menjadi penularan. Kami yakin, rumah sakit sesuai protap yang seharusnya dilakukan soal limbah ini,” demikian Ishak. (006)

Tag: