RSUD Berau Hanya Rawat Pasien COVID-19 Bergejala Sedang dan Berat

RSUD Abdu Rivai Berau. (Foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA ASIA – RSUD Abdul Rivai Berau, mulai hari ini, Kamis (23/7/2020), sesuai peraturan baru yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional hanya merawat pasien positif COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat. Sedangkan positif tanpa gejala melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Ada beberapa revisi yang dikeluarkan Satgas Nasional. Untuk istilah ODP dan PDP sudah tidak dipakai lagi  dan diganti dengan suspect. Dan kasus konfirmasi dibagi 2 yakni konfirmasi dengan gejala (sympthomatic) dan konfirmasi tanpa gejala.

“Dengan adanya perubahan peraturan baru itu, maka mekanisme perawatannya juga berubah. Untuk pasien positif tanpa gejala tidak perlu dirawat di RSUD, tapi karantina mandiri selama 10 hari, setelah itu dilakukan PCR kontrol. Untuk pasien gejala ringan juga sama,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi, Kamis (23/7/2020).

Sedangkan pasien gejala sedang bisa dirujuk ke RSUD untuk diisolasi selama 10 hari. Jika tidak ada gejala setelah 10 hari tersebut maka pasien dinyatakan sembuh, tapi jika masih ada gejalanya maka dilanjutkan perawatan tambahan 3 hari.

“Untuk pasien gejala berat juga diisolasi di RSUD 10 hari. Setelah masa karantina selesai dilakukan PCR kontrol dan bisa dinyatakan sembuh setelah 1 kali swab kontrol hasilnya negatif,” jelas kata Iswahyudi.

Menurut dia, perbedaan perawatan ini terlihat jelas. Jika sebelumnya masa isolasi bisa dua minggu bahkan lebih, sekarang hanya 10 hari. Selain itu, untuk swab kontrol juga berbeda. Sebelumnya, pasien harus mendapat hasil negatif dua kali swab kontrol untuk dinyatakan sembuh.

“ Sekarang, pasien dinyatakan sembuh setelah satu kali swab kontrol dengan hasil negatif,” ungkapnya. (mel/adv)

Tag: