TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA–Rumah sakit umum daerah (RSUD) Berau yang baru Tipe B tetap dibangun di Jalan Ring Road Tanjung Redeb sebab, kalau lokasinya dipindah ke eks lahan Inhutani akan kesulitan dalam urusan pembebasan lahannya. Kemudian, anggaran untuk pembangunan rumah sakit yang baru secara multi years yang sudah disetujui di APBD-Murni Berau Tahun Anggaran 2020 harus diamankan.
Hal itu dikatakan Bupati Berau, H Muharram menanggapi catatan dari fraksi-fraksi DPRD Berau pada Paripurna pengesahan Raperda APBD 2020 menjadi Perda dan Raperda Jamkesda menjadi Perda, Selasa (26/11).
Menurut bupati, kepemilikan eks Inhutani ternyata memiliki 2 jenis, yakni hak milik dan dalam secara de facto dalam penguasaan warga yang sudah lama menempatinya. Untuk lahan yang dalam penguasaan warga tidak ada sertifikatnnya, sehingga susah membebaskannya dan warga juga menolak dibebaskan lahannya.
“Jadi, lebih baik mengurus lokasi rumah sakit yang baru di segmen II jalan ring road tembusan ke Bandara Kalimarau Jalan Raja Alam II,” kata bupati.
Disebutkan, di calon lokasi pembangunan rumah sakit yang baru, juga ada warga yang menolak dibebaskan lahannya, sehingga untuk mesiasatinya kemungkinan menghadap kemana bangunan rumah sakit yang dibangun disesuaikan dengan kondisi di lapangan. (ana/adv)
Tag: Kesehatan