
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Kalimantan Utara, menghentikan layanan bagi peserta JKN/BPJS terhitung sejak Agustus 2025, khususnya pasien yang belum memerlukan ditangani dokter spesialis.
“Kita sudah terbitkan pemberitahuan melalui surat edaran Nomor : B/121/RSUD-YANMED-400.7.22/VIII/2025. Surat edaran ini sebagai informasi ke masyarakat atas tidak dilayaninya berobat gigi di RSUD Nunukan,” kata Sekretaris RSUD Nunukan, Muhammad Shaleh pada Niaga.Asia, Kamis (21/08/2025).
Penghentian layanan pengobatan gigi sebagai tindak lanjut dari surat dari BPJS Nunukan atas peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang pelayanan gigi dokter umum hanya bisa dilakukan di tingkat Puskesmas.
Pengobatan gigi pada pasien dapat dilakukan oleh rumah sakit apabila masuk kategori ditangani dokter spesialis seperti pelayanan bedah mulut dan pengobatan kesehatan gigi yang lebih komplek dan rumit.
“Pelayanan gigi tetap ada di tingkat Puskesmas. Tenaga kesehatan Puskesmas bisa merujuk pasien ke rumah sakit apabila perlu penanganan dokter spesialis,” ujarnya.
Shaleh menuturkan, tahun 2024 tim auditor Sistem Pengendalian Intern (SPI) BPJS menemukan adanya pelayanan gigi umum di RSUD Nunukan, sekaligus klaim pembayaran diajukan pihak rumah sakit kepada BPJS.
Klaim pembayaran BPJS yang telah diterima RSUD Nunukan tahun 2024 diminta untuk dikembalikan. Pengembalian uang tersebut sekaligus mempertegas penolakan klaim pengobatan gigi di tahun 2025.
“Aturan ini sudah lama terbit, cuma BPJS Nunukan baru mempertegas aturan di tahun 2025. Nilai pengembalian klaim gigi di rumah sakit sekitar ratusan juga,” tutur Shaleh.
Penerapan Permenkes itu konsekuensinya mengharuskan pemerintah daerah memperbaiki dan melengkapi sarana alat kesehatan serta bahan-bahan yang bersangkutan pada layanan gigi di Puskesmas.
Sistem kerja BPJS ini dipandang cukup baik karena dapat memaksimalkan pemanfaatan penghasilan tiap Puskesmas dari klaim BPJS untuk perbaikan layanan pengobatan gigi umum.
“Tiap Puskesmas sudah menggunakan pengelolaan BLUD, jadi mereka bisa mengelola sendiri pendapatan sesuai kebutuhan,” bebernya.
Penghentian layanan gigi di rumah sakit tidak berlaku bagi pasien umum di luar peserta JKN/BPJS kesehatan, pasien mandiri bisa berobat langsung ke rumah sakit karena pembayaran langsung tunai.
“Jadi rumah sakit Nunukan tetap memberikan pelayanan dokter gigi umum dengan pembayaran tunai kepada masyarakat,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Kesehatan