RTH Samarinda Baru 371,36 Hektar, Ini Tanggapan Angkasa Jaya Djoerani

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Luas ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda, eksisting baru 371,36 hektar atau baru dikisaran satu persen atau masih jauh dari angka 30 persen dari luas Kota Samarinda 718.000 hektar atau 718 km2.

Pemerintah Kota Samarinda dalam laporan Akhir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2020-2040  mengatakan, RTH meliputi kawasan hijau di fasilitas olahraga, hutan kota, makam, median jalan dan taman.

Berdasarkan hasil survey lapangan dan interpretasi satelit SPOT7, 2019, Pemkot Samarinda melaporkan sebaran luas RTH esksisting 371,36 hektar tersebut, pada fasilitas olahraga 88,03 hektar, Loa Jann Ilir 55,30 hektar, RTH Pemakaman 40,19 hektar, dan Samarinda Utara 32,09 hektar.

Sedangkan kecamatan dengan luas RTH terkecil adalah Samarinda Ilir, hanya mempunyai RTH 0,01 hektar, Sambutan 0,07 hektar, dan Samarinda Ulu 0,51 hektar, Sungai Kunjang 0,68 hektar. Luas hutan kota sendiri dilaporkan baru ada 3,54 hektar

Menanggapi masih sangat minimnya RTH tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, sebelumnya mengatakan kepada wartawan, penyebabnya minimnya RTH adalah kurang seriusnya pemerintah kota (Pemkot) menambah RTH setiap tahun, padahal, kawasan bekas tambang bisa saja diplot Pemkot jadi RTH.

“Kita miris melihat sangat minimnya RTH, padahal RTH punya fungsi sangat banyak bagi sehatnya kota dan lingkungan. Kita ini darurat RTH,” ujarnya.

Menurut Awang Djoerani, sejak puluhan tahun lalu pemkot tak jelas targetnya dalam memperluas RTH, bahkan dulu asal main tunjuk saja atau main klaim hutan, padahal yang diklaim tanah masyarakat.

“Sumber masalah ini RTRW Kota Samarinda  adalah Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2014 Tentang RTRW, yang mengatur tentang RTH wilayah Samarinda Tahun 2014-2034 tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya”.

Untuk menjadikan lauasan RTH 30 persen dari luas kota, menjadi kerja berat wali kota yang sekarang dan yang akan datang. Jangan lagi memasukkan lahan milik masyarakat ke dalam RTH di RTRW yang baru. (ADVETORIAL)

Tag: